MPLS Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Pengertian dan Aturannya, Ada Larangan Perpeloncoan

Berdasarkan Permendikbud itu, MPLS digelar paling lama tiga hari di minggu pertama awal tahun pelajaran dan harus pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Upacara MPLS di SMAN 1 Palabuhanratu 

Ada aturan pelaksanaan yang wajib dilakukan oleh sekolah saat masa MPLS.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Pelaksanaannya juga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal seperti:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

Baca juga: VIDEO-Cerita Siswa di Sukabumi Ikuti MPLS Online, Cari Sinyal Sampai ke Sawah dan Tetap Ga Ngerti

5. DILARANG! perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya

6. Menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupu penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah

9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Informasi selengkapnya bisa akses tautan di sini https://ditsmp.kemdikbud.go.id/

Penulis: Abu Hurairah

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Arti MPLS SD SMP SMA Adalah? Ini Pengertian, Tujuan hingga Aturan Pelaksanaan Lengkap

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved