MPLS Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Pengertian dan Aturannya, Ada Larangan Perpeloncoan
Berdasarkan Permendikbud itu, MPLS digelar paling lama tiga hari di minggu pertama awal tahun pelajaran dan harus pada hari sekolah dan jam pelajaran.
TRIBUNJABAR.ID- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) tahun ajaran baru dimulai Senin (18/7/2022).
Istilah MPLS muncul pada tahun ajaran 2018/2019 untuk menggantikan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa).
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS dilakukan pada hari pertama masuk sekolah.
Di antara kegiatannya adalah pengenalan program-program sekolah, metode belajar, sarana prasarana, konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal terhadap kultur sekolah.
Satu di antara aturan MPLS adalah larangan perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya.
Bahkan, ada larangan untuk melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara MPLS.
Baca juga: MPLS Tumbuhkan Kreativitas Siswa Baru dan Menggali Potensi, Ini Aktivitas dan Atribut yang Dilarang
Berdasarkan Permendikbud itu, MPLS digelar paling lama tiga hari di minggu pertama awal tahun pelajaran dan harus pada hari sekolah dan jam pelajaran.
MLPS wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Tujuan MPLS bagi Siswa-siswi Baru:
1. Mengenali potensi diri siswa baru
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Majalengka Ditunda, MPLS Pun Digelar Secara Daring, Ini Cara Melihat Materinya
Aturan Pelaksanaan
Ada aturan pelaksanaan yang wajib dilakukan oleh sekolah saat masa MPLS.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Pelaksanaannya juga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal seperti:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
Baca juga: VIDEO-Cerita Siswa di Sukabumi Ikuti MPLS Online, Cari Sinyal Sampai ke Sawah dan Tetap Ga Ngerti
5. DILARANG! perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya
6. Menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupu penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Informasi selengkapnya bisa akses tautan di sini https://ditsmp.kemdikbud.go.id/
Penulis: Abu Hurairah
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Arti MPLS SD SMP SMA Adalah? Ini Pengertian, Tujuan hingga Aturan Pelaksanaan Lengkap