Baku Tembak di Rumah Jenderal

Banyak Luka di Jasad Brigadir J, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pembunuhan Dilakukan Lebih dari Satu Orang

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J  menyebutkan, banyak luka di jasad Brigadir J, diduga menjadi korban pembunuhan dan dilakukan lebih dari satu orang

Editor: Darajat Arianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kamarudin dan Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022). Kuasa Hukum keluarga Brigadir J beberkan bukti yang dijadikan dasar laporan dugaan pembunuhan berecana. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA Kamaruddin Simanjuntak, Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebutkan, banyak luka di jenazah Brigadir J dan bukan hanya luka tembak.

Kamaruddin menambahkan, luka di tubuh Brigadir J antara lain luka sayatan, luka memar, bahunya bergeser hingga giginya rusak. Selain itu, ada pengrusakan di bawah mata atau seperti penganiayaan, di bagian hidung ada dua jahitan, juga di bibir dan leher ada sayatan.

“Kemudian di bahu kanan luka menganga terbuka dan bergeser, luka memar ada di perut kanan dan kiri, ada juga pengrusakan jari manis dan juga pengrusakan di kaki, semacam sayatan," katanya.

Melihat fakta itu, kuasa hukum Brigadir J menyebutkan, ada dugaan kuat bahwa pelaku pembunuhan berencana dan kejadian ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, bahkan lebih dari dua orang.

Karena itu, kata Kamaruddin, dalam laporannya ke Bareskrim, pihak terlapor adalah dalam penyelidikan.

"Karena kami tidak mau membuat laporan dengan terlapor Bharada E. Sebab menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin hanya yang bersangkutan melakukan ini," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Yang Saya Lihat Video adalah Justru Dia Disiksa

Bahkan kata dia luka di perut korban saat jenazah dibawa ke Jambi, masih tampak berdarah.

Menurut Kamaruddin luka menganga di bahu dan bergeser, rahang bergeser, gigi rusak serta hantaman di tulang rusak, bukanlah luka tembak.

"Luka-luka itu tidak disebutkan dalam keterangan Karo Penmas atau Polres Jakarta Selatan," katanya.

"Jadi menurut perkiraan kami, pelaku setidak-tidaknya ada beberapa orang. Bukan satu orang atau dua orang. Ada yang berperan pistol, ada yang peran memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur atau laras panjang, begitu loh," ujar Kamaruddin.

"Dengan banyaknya luka, kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," kata Kamaruddin.

Apalagu kata dia, keterangan Karo Penmas Polri yang menyebutkan ada baku tembak sangat tidak masuk akal.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan adapun laporan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan pihaknya ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, antara pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Locus delictinya (tempat kejadian-Red) kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta, itu alternatif pertama. Alternatif kedua, locus delictinya terjadi di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

Menurut Kamaruddin, dugaan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi antara Magelang dan Jakarta berdasarkan hasil keterangan keluarga korban yang berkomunikasi terakhir kali dengan Brigadir J melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp (WA) dan grup WhatsApp keluarga, pada 8 Juli 2022, pukul 10.00 pagi.

"Setelah jam 10.00, korban Brigadir J minta izin, mau mengawal atasannya atau komandannya untuk kembali ke Jakarta. Saat itu Brigadir J ada di Magelang," kata Kamaruddin.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa Tim Bentukan Kapolri

Dengan asumsi perjalanan Magelang- Jakarta selama 7 jam, menurut Kamaruddin, Brigadir J meminta keluarga tidak menelpon atau mengirim pesan WA dulu selama itu.

"Sebab menurut korban tidak etis saat bertugas melakukan pengawalan menjawab telepon atau menjawab pesan WhatsApp," ujar Kamaruddin.

"Ini diketahui dari pembicaraan telepon Brigadir J dengan kedua orangtua serta WhatsApp grup dengan adik dan kakaknya," kata Kamaruddin.

Saat itu kata Kamaruddin, pihak keluarga Brigadir J sedang berziarah di Balige, Sumatera Utara.

"Jadi komunikasi terjadi saat keluarga berada di Balige dan korban di Magelang," katanya.

Keberadaan korban di Magelang kata Kamaruddin mengawal Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri serta anaknya yang hendak sekolah di Taruna Nusantara.

"Setelah lewat 7 jam atau jam 17.00, keluarga yang ada di Balige, Sumatera Utara mencoba menelepon korban tapi tidak bisa dan di WhatsApp sudah terblokir," papar Kamaruddin.

Dengan terblokirnya semua nomor ke keluarga baik kedua orangtua, kakak dan adik korban, kata Kamaruddin, keluarga lalu mulai gelisah dan curiga.

"Tetapi kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua Handphone keluarga," tambah Kamaruddin.

"Semua HP ayah ibu dan kakak adik tidak bisa dipakai, kurang lebih satu minggu," katanya.

Baca juga: Keberadaan Hape Brigadir J Akhirnya Terungkap, Polisi Sebut Sudah di Labfor

Artinya ini menurut Kamaruddin saat dugaan pembunuhan berencana ada upaya bagaimana semua HP milik Brigadir J sebanyak 4 buah dikuasai dengan membuka paswordnya.

"Jadi sebelum dibunuh, ada dugaan pemaksaan untuk membuka password HP korban," katanya.

Semua hal soal percakapan dan komunikasi terakhir keluarga dengan korban menurut Kamaruddin sudah dilampirkan juga sebagai bukti dalam pelaporan dugaan pembunuhan berencana.

Ia mengatakan Bareskrim Polri resmi menerima laporan polisi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diajukan pihaknya, Senin (18/7/2022). Laporan polisi teregistrasi di Nomor : STTL/251/VII/2022/Bareskrim.

Dalam laporan tercatat pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, dengan terlapor dalam penyelidikan.

Kamaruddin mengatakan untuk sementara laporan yang diterima Bareskrim adalah soal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP atau pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya Brigadir J sesuai Pasal 351 KUHP.

Sementara untuk laporan soal pencurian dan penggelapan Handphone milik Brigadir J serta peretasan Handphone keluarga Brigadir J, belum diterima Bareskrim.

"Pertama laporan diterima. Laporan kita yang telah diterima yaitu dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin siang.

Sementara barang bukti yang diserahkan kata Kamaruddin satu bundel dokumen, berikut foto-foto luka di tubuh Brigadir J yang bukan hanya luka tembak.

"Kami serakan juga bukti syarat permohonan visum Kapolres pada 8  Juli dan surat serah terima jenazah ke RS Polri," katanya.

Bukti lain kata Kamaruddin antara lain perbedaan keterangan Mabes Polri yakni Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dengan fakya yang ditemukan di lapangan.

"Yaitu informasi yang diberikan tembak menembak, tapi yang kami temukan adalah memang ada luka tembakan tapi ada juga lbanyak uka sayatan, memar dan kerusakan lainnya," kata Kamaruddin.

Baca juga: Benarkah Brigadir J & Bharada E Terlibat Baku Tembak? Mantan Kepala BAIS: Cuma Cerita, Tak Ada Bukti

"Ada juga pengrusakan di bawah mata atau penganiayaan, di hidung dua jahitan, juga di bibir dan leher ada sayatan lagi. Kemudian di bahu kanan luka menganga dan bergeser, kemudian memar di perut kanan dan kiri, ada juga pengrusakan jari manis dan juga pengrusakan di kaki, semacam sayatan," katanya.

Bahkan kata dia luka diperut korban saat jenazah di bawa ke Jambi, masih tampak berdarah.

Juga kata Kamaruddin ada luka menganga di bahu dan bergeser, rahang bergeser, gigi rusak serta hantaman di tulang rusak.

Semuanya kata Kamaruddin ada dalam bukti berupa foto, video dan surat elektronik hasil temuan pihak keluarga.

Karenanya banyaknya luka sayatan, luka memar dan luka lainnya, Kamaruddin meminta dilakukan autopsi dan visum et repertumn ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Sebab tim kuasa hukum kata Kamaruddin tidak percaya hasil autopsi sebelumnya.

"Kami tidak percaya dan menolak hasil autopsi sebelumnya, karena tidak menyebutkan ada luka sayat dan luka memar serta kerusakan lain. Jadi apakah autopsinya benar atau tidak, karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," lanjut dia.

Selain itu, ia mengatakan terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada, sehingga autopsi ulang mesti dilakukan.

Kamaruddin mengatakan dalam kasus ini Brigadir dituduh melakukan pelecehan ke istri Irjen Ferdy Sambo.

Padahal menurut Kamaruddin hal itu hanyalah narasi tanpa ada bukti.

"Kemudian disebut tembak menembak, tapi tidak ada bukti tembak menembak, padahal yang saya liat video adalah justru dia disiksa dianiaya dan atau disayat sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," sambungnya.

Menurut Kamaruddin ayah Brigadir Yoshua atau Brigadir J juga sudah datang ke Jakarta.

Dugaan Pembunuhan

Kamaruddin juga meminta Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini.

Sebab katanya pihak keluarga Brigadir J mengaku sulit percaya dengan kinerja tim khusus bentukan Kapolri.

"Semoga Presiden RI memperhatikan kasus ini dan membentuk tim independen yang tidak hanya melibatkan petinggi Polri, tetapi juga melibatkan akademisi, praktisi ,termasuk lembaga-lembaga seperti Kontras, Komnas HAM, Kompolnas dan sebagainya," kata Kamaruddin.

Menurutnya pihak keluarga pesimis tim khusus yang dibentuk Kapolri akan menyimpulkan hasil yang objektif dan mengungkap fakta sebenarnya.

Pihak keluarga mengaku sangat sulit untuk percaya atas kinerja tim khusus, meski melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM yang dianggap hanya memonitoring penyelidikan yang dilakukan tim khusus.

"Karena terduga ini kan Kadivpropam Polri. Apalagi dari awal 8 Juli 2022, sudah banyak dugaan kejahatan, rekayasa, perusakan TKP, penghilangan barang bukti dan kebohongan publik," kata Kamaruddin.

"Jadi sulit kami percaya timsus," kata Kamaruddin.

Baca juga: Adik Brigadir J Dimutasi ke Jambi Tak Lama setelah Kakaknya Tewas, Polri: Rumahnya Sana, ya Kembali

Sikap keluarga kata Kamaruddin sangat wajar, mengingat sejak awal banyak kejanggalan dalam keterangan yang diberkan polisi.

Kamaruddin menuturkan pihak keluarga mengaku menolak dengan tegas jika disebutkan ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dan berujung tewasnya Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, tewasnya Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.

"Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin di tayangan live kanal YouTube, Jumat (15/7/2022).

Rumah Irjen Ferdy Sambo

Alasan menolak, katanya, karena tidak ada bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," ujarnya.

Menurutnya tidak boleh membuat dalil apalagi fitnah terhadap orang meningggal tanpa disertai bukti.

"Kami peringatkan juga kepada wartawan, kepada media, jika ada yang mencoba menyebut dan menyimpulkan baku tembak, akan kami perhitungkan untuk kami tuntut ke pengadilan. Karena sebentar lagi kami juga akan membuat laporan polisi," katanya.

Kamaruddin juga menolak tegas jika disebutkan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo dengan masuk ke dalam kamarnya.

"Kalau ada yang berani mengatakan bahwa anak klien kami, masuk ke dalam kamar itu tanpa disertai bukti, kami juga akan memperhitungkan secara hukum, kami akan menuntut," katanya.

Beberapa hari belakangan ini, kata Kamaruddin ada media sosial termasuk tik tok dan sebagainya yang membuat gambar seorang wanita, berpelukan dengan seorang pria berkulit putih.

"Tetapi narasinya dikait-kaitkan dengan anak klien kami. Padahal anak klien kami tidak berkulit putih tetapi hitam manis, tinggi dan besar. Bukan kulit putih yang bolak-balik diumbar di media itu," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang, Masih Trauma Sehingga Tak Ikut ke Jakarta

"Saya pastikan itu bukan anak klien kami. Jadi jangan dibuat narasi-narasi seolah-olah wanita itu, ada bersama-sama berpelukan dengan anak klien kami," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin ada sejumlah alasan pihak keluarga menolak jika dikatakan Brigadir J masuk ke kamar istri Irjen Ferdy Sambo melakukan pelecehan dan penodongan.

"Kami menolak kalau dikatakan brigadir J masuk ke dalam kamar majikannya atau komandannya. Sebab sepengetahuan keluarga dan sesuai penugasan, Brigadir J bukan sopir istri Kadiv Propam, tapi ajudan Kadiv Propam. Sehingga tidak ada kesempatan bagi seorang ajudan maupun sopir untuk bisa masuk ke dalam rumah seorang jenderalnya, kecuali diperintah untuk itu," kata Kamaruddin.

Pertanyaannya, menurut Kamaruddin, siapa yang memerintah?

"Karena tempat ajudan dan sopir itu hanyalah di seputar pos, kemudian ke dapur kalau mau perlu minum. Tetapi ke ruang tamu rumah perwira atau komandannya atau Jenderalnya, tidak berani. Bahkan mereka itupun kerja 2 tiga tahun menjadi ajudan, melihat engsel pintu rumahnya itupun dia tidak pernah tahu," katanya.

Selain itu menurut Kamaruddin, pihaknya juga menolak narasi yang dikembangkan polisi karena TKP telah dirusak.

Kamaruddin menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan.

"Anak klien kami disiksa, dipukuli, disayat-sayat, entah apapun motif kebencian mereka. Dirusak wajahnya, disobek hidungnya dengan senjata tajam, demikian juga bibirnya dan dibawah matanya. Kemudian di pundaknya di sebelah kanan itu ada juga dirusak sampai dengan dagingnya terkelupas. Bukan dengan senjata peluru," ujar Kamaruddin.

Kemudian kata Kamaruddin jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.

"Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan," kata Kamaruddin.

Baca juga: Lima Jenderal Selidiki Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

"Nah, pertanyaannya adalah apakah anak klien kami, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu baru disiksa. Dari sini saya berani mengatakan ini adalah drama. Drama yang setelah kejadian, baru diciptakan skenarionya. Ini setelah kejadian, lalu di undang teman-teman dari penyidik, lalu disepakatilah seperti apa dramanya. Tetapi teralalu mudah ditebak," katanya.

Dramanya itu antara lain, kata Kamaruddin adalah setelah Brigadir J meninggal datanglah penyidik Polres Jakarta Selatan. 

"Lalu mereka melucuti barang bukti, kemudian mengganti decodernya CCTV tanoa izin Pak RT, diduga demikian. Kemudian menciptakan alibi, seolah-olah ada yang pergi PCR, dan sebagainya itu, diciptakan sedemkian rupa," katanya.

Kemudian kata Kamaruddin, ada pengangkutan jenazah dari rumah yang diduga tidak menggunakan ambulans, karena tidak ada tetangga yang melihat dan mendengar ambulans.

Seperti diketahui dari keterangan polisi disebutkan Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. Keduanya adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Penyebabnya karena Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan penodongan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di kamarnya. 

Karena teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E menegur namun dibalas tembakan sehingga terjadi adu tembak yang berujung tewasnya Brigadir J.

Keterangan polisi ini dianggap janggal oleh banyak pihak. Sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus gabungan untuk mendalami kasus ini dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dilakukan Lebih dari Dua Orang atau Bersama-Sama,"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved