Baku Tembak di Rumah Jenderal

Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang, Masih Trauma Sehingga Tak Ikut ke Jakarta

Keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus polisi tembak polisi

Editor: Ravianto
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat usai acara pemakaman, di Sungai Bahar, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022). Keluarga Brigadir J tidak ikut dengan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) karena masih trauma.(Tribun Jambi/Aryo Tondang) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kematian putra mereka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal.

Laporan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, diterima Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh kordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Pertama laporan diterima. Laporan kita yang telah diterima yaitu dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

Adapun barang bukti yang diserahkan yakni satu bundel dokumen, dan foto-foto luka di tubuh Brigadir J yang bukan hanya luka tembak.

"Kami serahkan juga bukti syarat permohonan visum Kapolres pada 8 Juli dan surat serah terima jenazah ke RS Polri," jelasnya.

Permintaan Autopsi Ulang

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Baca juga: BIODATA AKP Rita Yuliana yang Hari Ini Trending di Pencarian Google? Siapa Dia?

Baca juga: Olah TKP Lagi, Polisi Periksa Kamera CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Sebab, kata Kamaruddin, sejumlah pihak mempertanyakan hasil autopsi jenazah Brigadir J, termasuk pihak keluarga.

"Informasinya di media sudah diautopsi. Tetapi, apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," katanya, Senin, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Menurutnya, terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada.

"Jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," imbuhnya.

Kamarudin dan Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022) - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J beberkan bukti yang dijadikan dasar laporan dugaan pembunuhan berecana.
Kamarudin dan Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022) - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J beberkan bukti yang dijadikan dasar laporan dugaan pembunuhan berecana. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Keluarga Brigadir J Masih Trauma

Keluarga Brigadir J tidak ikut dengan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved