Warga Mesti Waspada, Polres Indramayu Bekuk Komplotan Pencuri Ban Serep di Rest Area Tol Cipali
Jajaran Polres Indramayu membekuk komplotan pencuri ban serep truk yang biasa beroperasi di rest area jalan tol.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu membekuk komplotan pencuri ban serep truk yang biasa beroperasi di rest area jalan tol.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, mengatakan, komplotan itu beranggotakan lima orang.
Mereka berinisial IW (39), FS (41), DM (45), LP (28), dan DS (19).
Kelima tersangka tercatat sebagai warga Karawang, Bengkulu, hingga Aceh.
"Kami mengamankan mereka di Rest Area KM 130 Tol Cipali yang merupakan wilayah Kabupaten Indramayu," ujar M Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (15/7/2022).
Ia mengatakan, komplotan tersebut tertangkap tangan saat menggasak ban serep truk yang terparkir di rest area dan ditinggalkan pengemudinya untuk beristirahat.
Saat beraksi, kelima tersangka juga saling berbagi peran dari mulai eksekutor yang mengambil ban serep, berjaga di sekitat lokasi, hingga mengemudikan mobil.
Pasalnya, mereka mengangkut ban serep yang dicuri dari truk korban menggunakan minibus Avanza berpelat nomor B 2014 POE yang merupakan milik tersangka IM.
"Diduga pelat nomor pada kendaraan tersebut juga sering diganti-ganti untuk mengelabui petugas, karena sulit dilacak," kata M Lukman Syarif.
Baca juga: Berita Subang, Aksi Heroik Serda Amin, Gagalkan Dua Pencuri Kendaraan Bermotor Berbuah Penghargaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka biasa beroperasi di sejumlah rest area sepanjang jalur Tol Cipali hingga Tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit minibus Avanza, berbagai perkakas, pelat nomor palsu, kartu e-toll, ban serep truk hasil curian, dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar M Lukman Syarif. (*)