3 Pekerja Dituntut Bayar Rp 5 Miliar, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung
"Kami berharap PN Bale Bandung jangan asal menerima laporan langsung memproses. Kasihan pekerja yang lagi di rumah, tahu-tahu digugat Rp 5 miliar,"
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikan Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (14/7/2022).
Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan mereka menuntut PN Bale Bandung untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terkait tiga buruh yang dituntut perusahaan Rp 5 miliar.
"Jangan sampai pengusaha-pengusaha yang mempermainkan hukum ini. Bagaimana pekerja yang sudah pegawai tetap dan sudah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial, masih melakukan upaya-upaya hukum lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketenagakerjaan?" ujar Dadan di sela unjuk rasa itu.
Dadan mengatakan, pekerja yang seharusnya mendapatkan pesangon malah digugat sebesar Rp 5 miliar karena dituduh melanggar hukum.
"Ini sebuah putusan pengadilan digugat lagi oleh pengusaha-pegusaha hitam ini," kata Dadan Sudiana.
Baca juga: Blokade Jalur Provinsi, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Majalengka, Ini 5 Tuntutan Mereka
Dadan mengatakan, pada Kamis (14/07/2022), buruh akan mendatangi tiga lembaga, termasuk pengadilan Negeri Bandung dan Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana pengusaha yang tidak membayar pesangon.
"Karena Undang-undang Cipta Kerja sudah menetapkan itu," katanya.
Dadan mengatakan tiga buruh digugat Rp 5 miliar oleh PT Mustika Fortune Abadi di PN Bale Bandung.
"Yang di PN Bandung ada 188 orang, yakni di PT Hongkang ada 38 orang, PT TMW ada 18 orang, dan PT SWI Bogor ada 180 orang. Jadi banyak sekali korban-korba dari perusahaan tersebut," kata Dadan Sudiana.
Menurutnya, perkara dengan perusahaan itu sebenarnya sudah selesai di Pengadilan Hubungan Industrial.
"Gugatan mereka mengatakan bahwa si pekerja ini bukan pekerja PT Mustika Abadi, tetapi fakta-fakta hubungan perisdustrial sudah selesai bahwa mereka adalah pekerja di sana," kata dia.
Hanya, ucapnya, PT Mustika Abadi menggugat ketiga buruh itu ke PN Bale Bandung menyatakan ketiganya bukan pekerja PT Mustika Abadi.
"Padahal dalil itu sudah digugatkan dan sudah diputuskan selesai di Pengadilan Hubungan Industrial karena memang itu ranahnya. Perusahaan masih menggugat itu di sini, aneh. Pengadilan masih memanggil juga dan menerima," katanya.
Baca juga: Blokade Jalur Provinsi, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Majalengka, Ini 5 Tuntutan Mereka
"Kami berharap PN Bale Bandung jangan asal menerima laporan langsung memproses. Kasihan pekerja yang lagi di rumah, tahu-tahu di pengadilan digugat Rp 5 miliar. Kan kasihan," ujar dia.
Padahal, ucapnya, seharusnya perusahaan yang tidak membayar pesangon dan pekerja di-PHK.
"Sudah berkuatan hukum tetap sampai Mahkamah Agung, malahan selesai. Enggak ada upaya hukum lain bicara hukum perindustrial. Mereka justru melakukan upaya hukum di pengadilan, yang saya pikir, tidak ada sangkut pautnya," kata Dadan.
Pesangonnya, kata Dadang, sampai saat ini tak dibayar, dan sudah setahun setengah kasus ini.
"Makanya kami laporkan ke Polda, pidana kejahatan tidak menyampaikan pesangon, pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.
Buruh, ucapnya, akan datang dalam jumlah lebih banyak jika PN Bale Bandung melanjutkan perkara tersebut.
"Buruh yang datang hari ini dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Sumedang, Depok, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Kalau ini terus dilanjutkan, kami akan terus kepung Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucapnya.