Ade Yasin Didakwa Menyuap ke BPK Jabar Rp 1,9 Miliar, Ada Aliran Dana untuk Sekolah Milik Pejabat
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
"(Uang) berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan juga dari pada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," katanya.
Adapun dinas-dinas yang mengumpulkan uang yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan Dinas PUPR.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ada aliran duit dari suap tersebut yang masuk ke sekolah mantan Kepala BPK Jabar, Agus Khotib.
"Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ucapnya.
Ihsan kemudian menginformasikan kepada Ade Yasin, terkait permintaan Anthon Merdiansyah tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Ade Yasin, KPK Geledah Dua Rumah di Bandung, Satu Milik Sang Bupati, Ini Hasilnya
Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR, Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian masing-masing Rp 50 juta. Ade bahkan melebihkan duit yang diminta Anthon tersebut.

"Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Bandung Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," kata JPU KPK.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (*)