Hari Ini, Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewan Pengawas KPK: Semoga Ada Kejutan

Lili Pintauli Siregar bakal disidang menyusul laporan dugaan penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari satu BUM

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Ia dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, akan disidang etik, Senin (11/7/2022).

Semuda sidang etik itu digelar pada Selasa (5/7/2022), tapi ditunda karena saat itu Lili Pintauli sedang mengikuti pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Bali.

Lili bakal disidang menyusul laporan dugaan penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu, dari satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, berharap ada kejutan dalam sidang etik Lili Pintauli.

Ia enggan menjelaskan maksud "kejutan" tersebut itu.

"Lah itu kan materi persidangan, nanti saja. Mudah-mudahan ada kejutan," ujar Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: ICW Minta Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Gara-gara Belum Tangkap Haru Masiku

Anggota lain Dewas KPK, Harjono, belum bisa memastikan langkah selanjutnya jika Lili Pintauli Siregar kembali tidak menghadiri sidang etik tersebut.

"Ya diproses biasa. Nanti kami bicarakan kelanjutannya gimana, dipanggil lagi atau in absentia, nanti diputuskan," ucap Harjono.

Harjono menekankan Dewas KPK tidak bisa memanggil paksa Lili Pintauli untuk hadir ke sidang etik.

Menurutnya, upaya terakhir yang akan dilakukan Dewas KPK adalah menggelar sidang etik tanpa kehadiran Lili Pintauli atau in absentia.

Sebelumnya, Lili Pintauli dijadwalkan menjalani sidang etik Dewas KPK, hari ini, Senin. 

Sidang pada Selasa (5/7/2022) ditunda karena Lili Pintauli berada di Bali untuk mengikuti pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Soal ketidakhadiran Lili Pintauli, Dewas KPK mengaku telah menerima surat dari pimpinan KPK perihal adanya kegiatan Wakil Ketua KPK itu di Bali.

Baca juga: KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Anggota DPR Putri Bupati Banjarnegara di Kasus Dugaan Korupsi

Adapun dalam sidang etik ini, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indiryanto Seno Adji akan bertindak sebagai majelis.

Sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar secara tertutup mulai hari ini.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved