Daftar Harga BBM Pertamina Hari ini Senin 11 Juli 2022, Ada Kenaikan Harga untuk 3 Jenis BBM Ini
Berikut update daftar harga BBM Pertamina hari ini, pada Senin 11 Juli 2022. Beberapa jenis bahan bakar minyak atau BBM Pertamina mengalami kenaikan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut update daftar harga BBM Pertamina hari ini, pada Senin 11 Juli 2022.
Beberapa jenis bahan bakar minyak atau BBM Pertamina mengalami kenaikan harga.
Kenaikan harga BBM tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Sebelumnya, Pertamina telah menerapkan kebijakan pembelian BBM Pertamina lewat aplikasi MyPertamina.
Dilansir dari MyPertamina, harga BBM Pertamina terjadi kenaikan harga untuk tiga jenis bahan bakar minyak.
Baca juga: Harga BBM Naik Lagi, Acuviarta Kartabi Sebut Pemerintah Pakai Jurus Mabuk
Rata-rata nilai kenaikan harga BBM ketiga jenis itu lebih dari Rp 2.000 per liter dibandingkan harga sebelumnya.
Namun, Anda tak perlu khawatir untuk jenis BBM lainnya harga masih sama.
Adapun kenaikan harga tersebut berlaku sejak Minggu 10 Juli 2022.
Berikut daftar harga BBM Pertamina Senin 11 Juli 2022.
BBM naik harga
Pertamax Turbo Rp 16.200 dari harga sebelumnya Rp 14.500 per liter
Dexlite Rp 15.000 dari harga sebelumnya Rp 12.950 per liter
Pertamina Dex Rp 16.500 dari harga sebelumnya Rp 13.700 per liter
BBM harga tetap
Pertalite: Rp 7.650 per liter
Pertamax: Rp 12.500 per liter
Sebagai catatan daftar harga BBM Pertamina di atas merupakan harga dibanderil di wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Harga BBM Naik Lagi, Berikut Daftar Harga BBM di Jawa Barat dan 33 Provinsi Lain di Indonesia
Tata Cara Pembelian pertalite lewat MyPertamina
Mulai 1 Juli 2022, diterapkan pembelian BBM Pertamina lewat aplikasi MyPertamina.
Adapun pemilik kendaraan yang diwajibkan untuk mendaftar di aplikasi MyPertamina adalah pemilik kendaraan roda empat.
Namun, Anda tak perlu khawatir pendaftaran atau pembelian pertalite atau BBM lainnya dapat dilakukan dua cara.
Ada dua cara mudah yang bisa dilakukan untuk mendaftar, lewat email atau webstite.

Anda dapat melakukan pengajuan akun MyPertamina melalui situs mypertamina.id dan aplikasi MyPertamina.
Cara pengajuan akun MyPertamina cukup mudah, bisa melalui laptop, PC, tablet, hp Android, ataupun iOS.
Baca juga: Aturan Baru Daftar MyPertamina Dinilai Keblinger, DPRD Kebanjiran Pengaduan, Begini Kata Pertamina
Anda hanya perlu mengisi data diri dan identitas kendaraan untuk mengajukan akun MyPertamina.
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan diminta untuk menunggu selama maksimal 7 hari kerja guna mengetahui pengajuan akunmu diterima atau ditolak.
Pihak Pertamina menganjurkan masyarakat untuk cek pengajuan akun MyPertamina secara berkala.
Cek pengajuan akun MyPertamina dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui email pengguna dan situs myperamina.id.
Nah, bagi Anda yang masih bingung, berikut simak 2 cara daftar atau cek pengajuan akun MyPertamina.
Cek Pengajuan Akun MyPertamina via Email dan Website
Masyarakat dapat cek pengajuan akun MyPertamina melalui email yang digunakan untuk mendaftar.
MyPertamina akan memberikan email notifikasi tentang status pengajuan di email yang digunakan mendaftar.
Apabila kamu masih belum mendapatkan email pemberitahuan, kamu bisa cek pengajuan akun MyPertamina secara mandiri.
Berikut langkah-langkah cek pengajuan akun MyPertamina di website resmi.
1. Buka situs subsiditepat.mypertamina.id
2. Klik pilihan "Cek Status Pendaftaran" di text box berwarna merah.
3. Masukan NIK atau plat nomor kendaraanmu.
4. Klik "Cek" dan secara otomatis halaman situs akan menampilkan keterangan status pengajuan akun MyPertamina kamu.
Setelah akun MyPertamina Anda selesai diajukan, maka dapat segera digunakan.
Cara pembelian pertalite, pertamax dan solar sudah bisa dilakukan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli pertalite, pertamax atau solar.
Perlu diperhatikan bahwa Pertamina membatasi pengajuan akun MyPertamina untuk konsumen tertentu.
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.