Kecelakaan Maut di Pangandaran

Masih Ingat Kasus Moge Maut di Pangandaran? Dua Pengendaranya Divonis 4 Bulan Penjara

Dalam kecelakaan ini bocah kembar Hasan dan Husen meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Andri M Dani
Sidang di PN Ciamis Rabu (6/7/2022) sore mendengar amar putusan majelis hakim tentang perkara kasus kecelakaan yang melibatkan dua pengendara moge AP dan AW. Kedua pengendara moge tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta terkait kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan dua anak kembar meninggal dunia di Pangandaran. 

Saat melintas jalan raya Banjarsari-Kalipucang, dua moge yakni moge silver B 6227 HG dan moge merah yang sempat memakai pelat nomor  D 1993 NA, dengan pengendara AW dan AP mengalami kecelakaan di ruas jalan raya tersebut yang masuk Kampung Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Dua anak kembar, Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8) yang mau menyebrang jalan untuk mengaji ke madrasah tertabrak.

Kedua anak kembar tersebut meninggal di lokasi kejadian.

Menyusul kejadiannya tersebut, kedua pengendara moge ditahan dan dua moge diamankan.

Baca juga: Pemkab Pangandaran Bangun Tempat Ngaji di Dekat Bocah Kembar Korban Tabrak mati Pengendara Moge

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved