Kejahatan Asuransi Jiwa Dilakukan Secara Sistematis
AAJI mencatat jumlah tertanggung atau peserta asuransi jiwa di Indonesia sepanjang kuartal I 2022 mencapai 75,45 juta orang
Penulis: Oktora Veriawan | Editor: Oktora Veriawan
BANDUNG, JABAR.TRIBUNNEWS.COM - Kecurangan dalam asuransi umumnya dilakukan dengan cara menyembunyikan fakta material seperti merekayasa klaim asuransi hingga menipu.
Hal ini biasanya dilakukan oleh oknum tertanggung maupun penanggung, atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap asuransi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih di luar haknya sebagai salah satu pihak.
Ketua Bidang Regulasi, Kepatuhan, dan Litigasi AAJI, Rudi Kamdani, menjelaskan setidaknya ada beberapa kejahatan asuransi jiwa yang sering terjadi di Indonesia.
Pertama, pemalsuan dokumen klaim asuransi jiwa.
"Salah satunya memalsukan surat keterangan kematian. Data kematiannya fiktif. Pelaku seolah-olah telah dinyatakan meninggal dunia," kata dia saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Hotel Grand Mercure Setiabudi Bandung, Kamis (30/6/2022).
Modus kejahatan kedua yaitu membeli poli asuransi jiwa untuk orang yang sudah meninggal dunia. Ketiga, menggunakan identitas dengan tidak sebenarnya.
Keempat, pemalsuan klaim rawat inap. Seperti menggunakan poli dirawat di rumah sakit A, seminggu kemudian dirawat di rumah sakit B, seminggu kemudian dirawat di rumah sakit C. Kelima, pemalsuan diagnosa penyakit.
Berbagai cara dilakukan untuk merekayasa klaim asuransi, baik itu dengan cara membuat klaim asuransi palsu atau memalsukan dokumen atau nilai klaimnya. Hal tersebut dilakukan tertanggung untuk mendapatkan penggantian yang tidak seharusnya.
Kejahatan asuransi jiwa ini dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif. Di antaranya menyebabkan citra buruk terhadap nama baik perusahaan.
"Muncul stigma negatif di masyarakat, bahwa perusahaan asuransi dituding mempersulit klaim. Perusahaan asuransi jiwa hanya menjalankan prosedur secara benar, tak asal mencairkan polis asuransi jiwa," kata dia.
Dampak lainnya yaitu terhambatnya proses klaim asuransi. Serta pembayaran premi nasabah yang lebih mahal dari semestinya karena gara-gara banyaknya klaim fiktif.
Sementara itu, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI, Wiroyo Karsono, dalam pemaparannya di acara yang sama, mengatakan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia masih relatif rendah dan tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, jika dilihat dari sisi rasio asset to Gross Domestic Product (GDP) densitas termasuk penetrasinya.
"Densitas dan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia 5 kali lebih rendah daripada Thailand," kata dia.
Ia mengatakan densitas atau rata-rata pengeluaran masyarakat Indonesia untuk produk industri asuransi jiwa pada 2020 hanya sebesar 54 dolar AS atau Rp761.670 per tahun.
Sementara tingkat penetrasinya hanya mencapai 1,2 persen untuk rasio pendapatan premi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan 7,8 persen untuk rasio tertanggung perorangan terhadap jumlah penduduk.
Kemudian, rasio asset terhadap PDB sektor keuangan di Indonesia juga cenderung lebih rendah dibanding negara-negara di kawasan ASEAN termasuk mengenai industri asuransi.
Secara rinci, untuk banking asset to GDP Indonesia sebesar 59,5 persen, capital market capitalization to GDP sebesar 45,1 persen, insurance aset to GDP sebesar 5,8 persen dan pension fund to GDP sebesar 6,9 persen.
Hal itu tergolong rendah jika dibandingkan dengan Malaysia yakni banking asset to GDP sebesar 206 persen, capital market capitalization to GDP sebesar 121,4 persen, insurance aset to GDP sebesar 20,3 persen dan pension fund to GDP sebesar 59,9 persen.
Sedangkan banking asset to GDP Fillipina sebesar 100,6 persen, capital market capitalization to GDP sebesar 88,6 persen, insurance aset to GDP sebesar 8,5 persen dan pension fund to GDP sebesar 3,5 persen.
Kemudian jika dilihat secara rinci pada densitas industri asuransi jiwa di Indonesia per tahun meliputi 59 dolar AS pada 2016, 73 dolar AS pada 2017, 58 dolar AS pada 2018, 58 dolar AS pada 2019 dan 54 dolar AS pada 2020.
Densitas itu rendah dibanding Malaysia yang sebesar 298 dolar AS pada 2016, 339 dolar AS pada 2017, 361 dolar AS pada 2018, 380 dolar AS pada 2019 dan 415 dolar AS pada 2020.
Selanjutnya, jika dilihat melalui tingkat penetrasi industri asuransi jiwa di Indonesia secara rinci meliputi 1,3 persen terhadap PDB pada 2016, 1,4 persen PDB 2017, 1,3 persen PDB 2018, 1,2 persen PDB 2019 dan 1,2 persen PDB 2020.
Tingkat penetrasi itu rendah dibandingkan Malaysia yang 3,2 persen terhadap PDB 2016, 3,3 persen PDB 2017, 3,3 persen PDB 2018, 3,4 persen PDB 2019 dan 4 persen PDB 2020.
AAJI mencatat jumlah tertanggung atau peserta asuransi jiwa di Indonesia sepanjang kuartal I 2022 mencapai 75,45 juta orang. Jumlah ini tumbuh 18,1 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Wiroyo mengatakan 75,45 juta peserta asuransi jiwa tersebut, mencakup 20,87 juta polis dengan uang pertanggungan lebih dari Rp 4.245 triliun.
Polis perorangan juga meningkat lebih dari 3 juta dan angka ini mampu mendorong pertumbuhan total polis industri asuransi jiwa sebanyak 17,4 persen (yoy).
Total tertanggung pun meningkat sekitar 11,6 juta orang dengan 8,6 juta orang di antaranya berasal dari tertanggung kumpulan dan sisanya berasal dari tertanggung perseorangan.
Sampai saat ini, kata dia, sebanyak 5,32 juta orang telah menerima manfaat pembayaran klaim asuransi sepanjang kuartal I 2022. Rinciannya 3,06 juta orang atas klaim asuransi kesehatan, 619.000 orang atas klaim nilai tebus atau surrender, 357.000 orang atas klaim akhir kontrak, 231.000 orang atas klaim partial withdrawal dan 822.000 orang atas klaim lain-lain.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aaji.jpg)