Rabu, 20 Mei 2026

Kejahatan Asuransi Jiwa Dilakukan Secara Sistematis

AAJI mencatat jumlah tertanggung atau peserta asuransi jiwa di Indonesia sepanjang kuartal I 2022 mencapai 75,45 juta orang

Tayang:
Penulis: Oktora Veriawan | Editor: Oktora Veriawan
jabar.tribunnews.com/oktora veriawan
Para pembicara dari AAJI berfoto seusai memaparkan materi dalam kegiatan media gathering di Bandung, Kamis (30/6/2022). 

BANDUNG, JABAR.TRIBUNNEWS.COM - Kecurangan dalam asuransi umumnya dilakukan dengan cara menyembunyikan fakta material seperti merekayasa klaim asuransi hingga menipu.

Hal ini biasanya dilakukan oleh oknum tertanggung maupun penanggung, atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap asuransi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih di luar haknya sebagai salah satu pihak.

Ketua Bidang Regulasi, Kepatuhan, dan Litigasi AAJI, Rudi Kamdani, menjelaskan setidaknya ada beberapa kejahatan asuransi jiwa yang sering terjadi di Indonesia.
Pertama, pemalsuan dokumen klaim asuransi jiwa.

"Salah satunya memalsukan surat keterangan kematian. Data kematiannya fiktif. Pelaku seolah-olah telah dinyatakan meninggal dunia," kata dia saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Hotel Grand Mercure Setiabudi Bandung, Kamis (30/6/2022).

Modus kejahatan kedua yaitu membeli poli asuransi jiwa untuk orang yang sudah meninggal dunia. Ketiga, menggunakan identitas dengan tidak sebenarnya.

Keempat, pemalsuan klaim rawat inap. Seperti menggunakan poli dirawat di rumah sakit A, seminggu kemudian dirawat di rumah sakit B, seminggu kemudian dirawat di rumah sakit C. Kelima, pemalsuan diagnosa penyakit.

Berbagai cara dilakukan untuk merekayasa klaim asuransi, baik itu dengan cara membuat klaim asuransi palsu atau memalsukan dokumen atau nilai klaimnya. Hal tersebut dilakukan tertanggung untuk mendapatkan penggantian yang tidak seharusnya.

Kejahatan asuransi jiwa ini dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif. Di antaranya menyebabkan citra buruk terhadap nama baik perusahaan.

"Muncul stigma negatif di masyarakat, bahwa perusahaan asuransi dituding mempersulit klaim. Perusahaan asuransi jiwa hanya menjalankan prosedur secara benar, tak asal mencairkan polis asuransi jiwa," kata dia.

Dampak lainnya yaitu terhambatnya proses klaim asuransi. Serta pembayaran premi nasabah yang lebih mahal dari semestinya karena gara-gara banyaknya klaim fiktif.

Sementara itu, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI, Wiroyo Karsono, dalam pemaparannya di acara yang sama, mengatakan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia masih relatif rendah dan tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, jika dilihat dari sisi rasio asset to Gross Domestic Product (GDP) densitas termasuk penetrasinya.

"Densitas dan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia 5 kali lebih rendah daripada Thailand," kata dia.

Ia mengatakan densitas atau rata-rata pengeluaran masyarakat Indonesia untuk produk industri asuransi jiwa pada 2020 hanya sebesar 54 dolar AS atau Rp761.670 per tahun.

Sementara tingkat penetrasinya hanya mencapai 1,2 persen untuk rasio pendapatan premi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan 7,8 persen untuk rasio tertanggung perorangan terhadap jumlah penduduk.

Kemudian, rasio asset terhadap PDB sektor keuangan di Indonesia juga cenderung lebih rendah dibanding negara-negara di kawasan ASEAN termasuk mengenai industri asuransi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved