Tiga Pemotor yang Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Cimahi Terancam Dipenjara
Tiga pemotor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Perlintasan Cimindi, Kota Cimahi, terancam dikenakan sanksi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tiga pemotor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Perlintasan Cimindi, Kota Cimahi, terancam dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu.
Aksi nekat itu membuat ketiga pemotor nyaris tersambar kereta api. Mereka menerobos palang pintu perlintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi.
Padahal saat itu ada dua kereta yang akan melintas.
Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung, Abdullah Putra Ganda, mengatakan, ketiga pemotor itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ada sanksi yang sebetulnya bisa menjerat pelanggar karena selain membahayakan, ada kerugian lainnya, seperti kalau sampai terjadi tabrakan, lalin menjadi terganggu," ujar Abdullah saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Pengelola Objek Wisata di Lembang Diminta Tak Lengah Selama Momen Libur Sekolah, Covid Belum Hilang
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Dia mengatakan, sanksi tersebut bisa diterapkan karena jika terjadi kecelakaan perjalanan kereta juga bisa terganggu, karena harus memastikan lokomotif tidak ada kerusakan, sehingga banyak kerugian dari lalin jalan dan kereta.
"Tentunya sangat berbahaya, terlebih ini ada tiga motor yang menerobos secara bersamaan dan hampir ditabrak kereta api yang melaju kencang," kata Abdullah.
Baca juga: Cara Unik Pemerintah Kelurahan Palabuhanratu Sindir Perokok Agar Tak Buang Puntung ke Tanaman
Dalam video yang beredar, aksi nekat pengendara motor itu memang sangat berbahaya karena saat pemotor melintas, kereta Argo Parahyangan yang datang dari arah Bandung menuju Padalarang itu sedang melaju kencang.
Agar kejadian yang sama tidak terulang, kata Abdullah, harus ada pengawasan dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik di perlintasan sebidang.
"Kami mengharapkan pihak kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap tiga di perlintasan sebidang selain dipasang di persimpangan jalan dan di jalan tol agar memberi efek bagi pelanggar," kata Abdullah. (*)