Suwito Ayub, Petinggi KSP Indosurya yang Buron Terdeteksi di Luar Negeri, Sudah Red Notice
Bareskrim Polri mengungkapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub yang kini masih buron terdeteksi berada di luar negeri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub yang kini masih buron terdeteksi berada di luar negeri.
Salah satu petinggi di KSP Indosurya Cipta itu kini masih diburu pihak kepolisian.
"Kita masih cari. Ada yang masih ada di luar negeri. Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Namun begitu, Whisnu masih enggan merinci ihwal negara yang menjadi tempat persembunyian Suwito Ayub.
Dia bilang, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk mempercepat pencarian tersangka.
"Kita akan upayakan red noticenya untuk bisa berkoodinasi dengan teman-teman dari divhubinter untuk bisa cari posisi dari para tersangka itu. Kita tetap cari dimana pun. Sudah red notice. Kita tunggu. Pasti dapat," pungkasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Bakal Ditangkap Lagi, Henry Surya Juga Dilaporkan Terkait Perkara Berbeda
Baca juga: Bos KSP Indosurya yang Rugikan Nasabah Rp 37 Triliun Bebas dari Rutan, Masa Penahanan Habis
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.
Henry Surya dan June Indria Akan Ditangkap Lagi
Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atau KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan dua orang lain bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/6/2022) setelah masa penahanannya habis.
Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta diduga sudah menghimpun dana nasabah sampai Rp 37 triliun yang berasal dari 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/indosurya-cipta.jpg)