Bos KSP Indosurya Bakal Ditangkap Lagi, Henry Surya Juga Dilaporkan Terkait Perkara Berbeda
KSP Indosurya Cipta diduga sudah menghimpun dana nasabah sampai Rp 37 triliun yang berasal dari 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Petinggi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan dua orang lain bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/6/2022) setelah masa penahanannya habis.
Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta diduga sudah menghimpun dana nasabah sampai Rp 37 triliun yang berasal dari 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Para tersangka itu selain Henry Surya, juga ada June Indria dan Suwito Ayub yang saat ini buron.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).
Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.
Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Polisi Sudah Sita Aset Rp 2T
Baca juga: Bos KSP Indosurya yang Rugikan Nasabah Rp 37 Triliun Bebas dari Rutan, Masa Penahanan Habis
Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs.
Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.
Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya ujtun segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.
"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial. Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/indosurya-cipta.jpg)