Ridwan Kamil Tentang Holywings di Bandung dan Bogor, Minta Tindak Setegas-Tegasnya Jika Melanggar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk menindak tegas pengelola

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
istimewa
Video Ridwan Kamil pada acara Editor's Choice 2.0 Tribun Jabar. Ridwan Kamil meminta tindak tegas pengelola outlet Holywings di Kota Bogor dan Kota Bandung jika terbukti benar melanggar hukum. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk menindak tegas pengelola outlet Holywings di Kota Bogor dan Kota Bandung jika terbukti benar melanggar hukum.

Seperti diketahui, Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Dalam dugaan kasus promo berbau SARA ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.

"Jadi saya harapkan di Bandung dan di Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana," kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6).

Ia menekankan bahwa sebagai gubernur di luar DKI Jakarta, tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengaturan bidang hiburan.

Karenanya, ia hanya bisa memberikan imbauan khusus kepada para wali kotanya.

Baca juga: SOSOK Pemilik Holywings, Ada Artis & Pengacara, Heboh Promo Gratis Botol untuk Nama Maria & Muhammad

"Ya kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu, kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di walikota atau bupati," katanya.

Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved