Gaji ke-13 PNS TNI/Polri Cair Minggu Ini Mulai 1 Juli, Besaran Gaji Tertinggi Rp 24 Juta Per Orang
Sesuai keputusan Menteri Keuangan diumumkan gaji ke 13 akan cair mulai tanggal 1 Juli 2022, besaran gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan jabatan.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melakukan pencairan gaji ke 13 untuk PNS TNI/Polri hingga pensiunan.
Seperti yang dijadwalkan pencairan gaji ke-13 dilaksanakan bulan Juli 2022, artinya minggu ini.
Sesuai keputusan Menteri Keuangan diumumkan gaji ke-13 akan cair mulai tanggal 1 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui penerima gaji ke 13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Catat Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cek Rekening
Di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil atau PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik
Secara aturan teknis, seperti THR, gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tertulis dalam PMK 75/2022.
Berdasarkan Nota Kementerian Keungan Nomor ND-189/PB/2022, diatur cara pembayaran gaji ke 13 ditransfer ke masing-masing bagian.
Demikian, besaran gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan jabatan atau golongan.
Dilansir dari kemenkeu.go.id, menurut beleid, besaran gaji ke 13 tertinggi mencapai Rp 24 juta per orang dan terendah Rp 3 juta.
Baca juga: Iuran BPJS Akan Diubah Lagi, Disesuaikan dengan Besaran Gaji, Ini Tanggapan DPR
Berikut simak selengkapnya besaran gaji ke 13 PNS TNI/Polri
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000