Aksi Pasutri Asal Indramayu yang Edarkan Uang Palsu Terbongkar Setelah Seorang Pemuda Membeli Bakso

Pasangan suami istri asal Indramayu nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksinya terbongkar setelah seorang pemuda membeli bakso

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (ketiga kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022). (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi) 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan kedua tersangka mengedarkan uang palsu melalui media sosial Facebook.

Menurut dia, pasutri menjual uang palsu dengan perbandingan 1 : 5, yakni Rp 300 ribu dan pembeli akan mendapatkan uang palsu berbagai pecahan totalnya 1,6 jutaan.

"Para tersangka melayani pembelian secara online, kemudian mengirimkannya melalui jasa kurir," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui biasa mengedarkan uang palsu di Wilayah III Cirebon sejak enam bulan lalu.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Upal di Indramayu, Beli Online Rp 200 ribu Dapat Uang Palsu Senilai Rp 4,5 Juta

Selain itu, mereka telah meraup keuntungan hingga Rp 16 juta dari hasil penjualan uang palsu yang dicetak sendiri di rumahnya tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan 5 ribuan - 100 ribuan dan sejumlah peralatan untuk mencetaknya.

"Totalnya, kami mengamankan 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu, 60 lembar pecahan 100 ribu, dan lainnya," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, dari pengakuannya, kedua tersangka mencetak uang palsu menggunakan printer dan kertas HVS kemudian dipotong-potong.

Semua Pecahan Uang Kertas Dicetak

Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pasutri asal Kabupaten Indramayu tersebut berinisial DM (37) dan US (32).

Menurut dia, pasutri tersebut terbukti mencetak uang palsu di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

"Dari pemeriksaan sementara tersangka sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak enam bulan lalu," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, para tersangka mencetak uang palsu dari pecahan kecil mulai 5 ribuan, 20 ribuan, 50 ribuan, hingga 100 ribuan.

Mereka sengaja mencetak uang palsu dalam nominal kecil sehingga tidak dicurigai saat mengedarkannya di masyarakat.

Baca juga: AWAS Uang Palsu di Pasar Tradisional, Polisi Tangkap 20 Pengedar Upal di Jabar dan Jateng

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved