Curi Duit dengan Modus Ganjal ATM di Cimahi, Dua dari Empat Maling Dihadiahi Timah Panas Polisi
Dalam melancarkan aksinya, empat pelaku ini merusak dan mengganjal exit shuter atau tempat keluar uang menggunakan alat khusus
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komplotan maling dengan modus ganjal ATM ditembak polisi setelah melakukan aksinya di area pusat perbelanjaan, Jalan Amir Machmud, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Dalam kasus pencurian pada Selasa (14/6/2022) itu polisi mengamakan empat pelaku yakni Surahman (44), dan Doni Somantri (42), sedangkan dua pelaku lainnya yakni Muryadin (41), serta Andriansyah (28) terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, empat pelaku ini merusak dan mengganjal exit shuter atau tempat keluar uang menggunakan alat yang sudah disiapkan berupa besi tipis.
"Di tempat itu (ATM di Cimahi) ada dana yang tertarik Rp 100 ribu karena keburu ketahuan, mungkin jika tidak ketahuan dana yang terkuras bisa lebih banyak," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/6/2022).
Aksi komplotan pencuri tersebut terungkap setelah dua pelaku yakni Surahman dan Doni Somantri diamankan oleh security dan langsung diringkus polisi, kemudian polisi melakukan pendalaman untuk menangkap dua pelaku yang lain.
"Setelah menerima laporan, anggota Resmob bergerak melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang melarikan diri," kata Imron.
Dari hasil pengembangan itu, polisi menerima informasi bahwa dua pelaku yakni Muryadin dan Andriansyah berada di Bakauheni, Lampung hingga akhirnya mereka ditangkap dan ditembak pada bagian kaki.
"Dua pelaku kami amankan hari itu juga dan tersangka yang kabur ke kampung halamannya di Lampung, kami amankan 3 hari kemudian setelah diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pencuri Data ATM Bank Riau Kepri di Bali, Kerugian Rp 800 Juta
Untuk saat ini keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi, bahkan dua pelaku lainnya yang ditembak sudah dalam keadaan pincang.
"Atas perbuatannya, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun," ujar Imron.