Ketika Cak Imin dan Yenny Wahid Kembali Berseteru, Menguak Lagi Luka Lama di Tubuh PKB

Perseteruan antara Muhaimin Iskandar dan Yenny Wahid itu mau tak mau membuka luka lama konflik antara keponakan dengan putri presiden ke-4 RI itu.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Direktur The Wahid Foundation, Zannuba Afifah Chafsoh Wahid atau dikenal sebagai Yenny Wahid, saat diwawancarai TribunJabar.id, di IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Rabu (22/6/2022). Yenny Wahid dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saling serang soal kepemilikan PKB, elektabilitas menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, dan ketegangan PKB dengan Nahdlatul Ulama (NU). 

Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut melakukan serangan balik dan menyebut Yenny bukan bagian dari PKB.

"Yenny itu bukan PKB," kata Muhaimin melalui akun Twitter resminya, @cakimiNOW, Rabu (23/6/2022).

Kompas.com telah diizinkan mengutip kicauan tersebut oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid.

Tak hanya itu, Cak Imin bahkan menyinggung partai yang pernah dibentuk Yenny yang kemudian tak lolos menjadi peserta pemilu.

Cak Imin juga bilang, Yenny beberapa kali menyerang PKB meskipun tak berdampak apa-apa.

"Bikin partai sendiri aja gagal lolos. Beberapa kali pemilu nyerang PKB nggak ngaruh, PKB malah naik terus suaranya," ucap Muhaimin.

"Jadi ngapain ikut-ikut ngatur PKB, hidupin aja partaimu yang gagal itu. PKB sudah aman nyaman kok," lanjutnya.

Luka lama

Perihal "PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin" yang disinggung Yenny merupakan konflik lama di tubuh PKB yang melibatkan Gus Dur, Cak Imin, termasuk Yenny Wahid.

Keributan bermula pada tahun 2005 ketika Cak Imin terpilih menjadi Ketua Umum PKB yang baru melalui Muktamar.

Sementara itu, Gus Dur ditetapkan menjadi Ketua Dewan Syura PKB.

Struktur ini sempat melahirkan dua kubu di tubuh PKB, yakni kubu Gus Dur dan kubu Muhaimin.

Menjelang Pemilu 2009 tepatnya Mei 2008, kubu masing-masing menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB).

MLB ini menghasilkan struktur partai yang berbeda satu sama lain.

Singkat cerita, konflik dualisme partai ini dibawa ke pengadilan, bahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved