Ratusan Tenaga Honorer Nakes di Garut Berunjuk Rasa, Minta Keadilan Soal Kuota PPPK

ada beberapa tuntutan yang dilayangkan ke Pemkab Garut, termasuk tidak membuka rekrutmen PPPK tenaga kesehatan dari luar puskesmas.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ratusan tenaga kesehatan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes (FKHNN) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Garut, Kamis (23/6/2022).  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Ratusan tenaga kesehatan (nakes) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Garut, Kamis (23/6/2022).

Mereka meminta agar pemerintah menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Pemkab Garut diketahui hanya mengusulkan 1.200 formasi P3K tenaga kesehatan, sementara jumlah total yang terdata dalam Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) ada 2.064 orang.

"Kami menginginkan Pemkab Garut mengusulkan semua nakes yang terdaftar di SISDMK. Kami juga meminta pemkab memprioritaskan nakes dan non-nakes di Puskesmas yang selama ini mengabdi," ujar Koordinator aksi Emul Mulyana saat diwawancarai Tribunjabar.id.

Ia menuturkan ada beberapa tuntutan yang dilayangkan ke Pemkab Garut, termasuk tidak membuka rekrutmen PPPK tenaga kesehatan dari luar puskesmas.

Baca juga: Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

Nakes yang selama ini bekerja di puskesmas, menurutnya, harus menjadi prioritas lantaran pengabdian mereka selama ini sudah terbukti.

Emul menjelaskan nakes sudah melakukan audiensi bersama DPRD Garut juga sekretaris pemerintah Kabupaten Garut. Dari hasil audiensi tersebut didapat beberapa kesepakatan bersama.

Di antaranya Pemkab dan DPRD Kabupaten Garut akan bersama-sama melakukan langkah audiensi ke Kementerian Kesehatan RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Garut, Karnoto mengatakan permasalahan tenaga honorer adalah permasalahan bersama yang sudah berlarut-larut.

Masalah tersebut diperparah dengan aturan pemerintah yang akan menghapuskan tenaga honorer dengan menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam (PP) nomor 49 2018.

Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus, Bupati Sukabumi: Pekerjaan Akan Sangat Berat Kalau Honorer Dihilangkan

"Pemerintah terlalu dini mengeluarkan PP 49 tahun 2018 yang akan menghapus honorer tanpa disertai kemampuan dan jaminan bahwa mereka akan kembali ditempatkan sebagai karyawan dengan status ASN atau P3K," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di halaman gedung DPRD Garut.

Ia menuturkan khusus tenaga honorer nakes atau non-nakes yang bekerja di lingkungan fasilitas kesehatan, saat ini mereka lebih mendominasi daripada pekerja yang berstatus ASN.

Jika dominasi tersebut diberhentikan dengan penghapusan status honorer maka fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Garut menurutnya akan lumpuh.

"Itu yang harus dicermati oleh pemerintah pusat dan juga Pemkab. Saya kira kalau PP 49 ini tidak bisa dijalankan secara efektif lebih baik dibatalkan," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved