Transaksi Dengan Sistem Tempel dan Komunikasi Via Internet, Polisi Tetap Bisa Bongkar Kasus Narkoba
Walau sulit terdeteksi karena transaksi via internet, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNKABAR. ID, TASIKMALAYA - Walau sulit terdeteksi karena transaksi melalui media komunikasi secara online via internet, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus peredaran serta pemakaian narkoba selama sekitar sebulan itu, juga berhasil menangkap enam tersangka, satu di antaranya residivis kasus sama.
Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3,37 gram sabu-sabu, 88 tablet alprazolam dan 6.015 butir obat kuning berlogo ML.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Hermawan, mengungkapkan, pengungkapan enam kasus narkoba tersebut hasil operasi selama sebulan.
"Keenam tersangka terdiri dari lima pengedar narkoba serta seorang pemakai. Mereka ditangkap di tempat berbeda," kata Aszhari, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6).
Menurut Kapolres, modus operandi para tersangka menggunakan jaringan internet dan ponsel. Sementara barang diserahkan dengan sistem tempel di suatu tempat.
Baca juga: Awalnya Jadi Teman VCS Bandar Narkoba di Lapas, Perempuan Muda di Karawang Jadi Kurir Narkoba
"Modus seperti itu sengaja mereka lakukan agar tidak mudah terlacak. Namun kami pun bekerja lebih keras sehingga praktek mereka tetap terendus," ujar Aszhari.
Para tersangka dikenai UU Narkoba, Farmasi dan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 10. (*)