KPU Tunggu Usulan PAW Taryadi, Anggota DPRD yang Divonis Penjara Usai Jadi Dalang Bentrokan Berdarah

Taryadi diberhentikan dari wakil rakyat setelah dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti dalang dalam insiden bentrokan berdarah

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, Kamis (23/6/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tersangka Taryadi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tersangka Taryadi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Indramayu itu sebelumnya diberhentikan dari wakil rakyat setelah dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu.

Taryadi diketahui merupakan dalang dalam insiden bentrokan berdarah yang menewaskan dua orang petani penggarap di lahan tebu sengketa HGU PG Jatitujuh.

Baca juga: Dalang Bentrok Maut Petani, Taryadi Divonis 8 Tahun Penjara, Diberhentikan dari DPRD Indramayu

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, pasca-divonisnya Taryadi pada Rabu (15/6/2022) lalu, sampai saat ini KPU Indramayu belum menerima surat usulan PAW tersebut.

"Belum ada usulan, sampai saat ini kami masih menunggu usulan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (23/6/2022).

Disampaikan Ahmad Toni Fatoni, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2017, KPU hanya menerima permohonan data yang diusulkan oleh DPRD.

Setelah itu, KPU akan langsung memproses dalam tenggang waktu maksimal 5 hari untuk mengeluarkan dokumen PAW.

Adapun secara alur proses, kata dia, jika sudah selesai pembahasan putusan pemberhentian tetap di partai politik (Parpol), maka parpol akan mengajukan ke DPRD.

Setelah itu, DPRD akan memproses pengajuan melalui rapat paripurna dan usulannya akan diteruskan ke KPU Indramayu.

"Setelah datang surat permohonan pasti bakal langsung KPU proses," ujar dia.

Baca juga: Terbukti Jadi Dalang Tragedi Lahan Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved