Wanita Ini Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 M karena Tak Jadi Dinikahi, Padahal Sudah Dilamar dan Hamil
WED menggugat sang mantan pacar yang tak jadi menikahinya sebesar Rp 1,4 miliar. WED telah dilamar oleh CHD bahkan sampai hamil dan melahirkan
TRIBUNJABAR.ID - Gagal dinikahi, wanita di Kupang menggugat mantan pacarnya hingga miliaran rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada seorang wanita berinisial WED (27).
WED menggugat sang mantan pacar yang tak jadi menikahinya sebesar Rp 1,4 miliar.
Mantan pacar yang digugatnya adalah pria berinsial CHD (28).
Baca juga: Gadis 16 Tahun Rela Dinikahi Pria 50 Tahun demi Mahar Mobil Pajero dan Rumah Mewah, Ternyata Zonk
Pasalnya, WED telah dilamar oleh CHD bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.
Wanta warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT tersebut melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kupang.
Dilansir dari Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.
CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.
Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.
WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.
Pada April 2020, WED hamil.
CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.
Mengutip Kompas.com, setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED.
WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.
WED pun berusaha menghubungi CDH.
Namun CDH tak memberi respons.
WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.
Baca juga: Eva Celia Akhirnya Dinikahi Demas Narawangsa, Dituntun Indra Lesmana, Sophia Latjuba Banjir Air Mata
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar