Wanita Ini Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 M karena Tak Jadi Dinikahi, Padahal Sudah Dilamar dan Hamil

WED menggugat sang mantan pacar yang tak jadi menikahinya sebesar Rp 1,4 miliar. WED telah dilamar oleh CHD bahkan sampai hamil dan melahirkan

Pixabay.com
Ilustrasi putus cinta. Gagal dinikahi, wanita di Kupang menggugat mantan pacarnya hingga miliaran rupiah. 

Namun CDH tak memberi respons.

WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.

Baca juga: Eva Celia Akhirnya Dinikahi Demas Narawangsa, Dituntun Indra Lesmana, Sophia Latjuba Banjir Air Mata

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.

Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.

Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved