Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Indramayu Terima Banyak Keluhan, Para Honorer yang Tanyakan Nasib

Para honorer itu mengadu soal nasib mereka terkait adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.

Diskominfo Indramayu
Nakes honorer saat beraudiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Jumat (17/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INRAMAYU - DPRD Kabupaten Indramayu sudah menerima banyak aduan dari para tenaga honorer di lingkup Pemerintah Daerah Indramayu.

Para honorer itu mengadu soal nasib mereka terkait adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.

Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.

Baca juga: Terancam Menganggur, Honorer Nakes di Indramayu Audiensi ke BKPSDM, Cerita Perjuangan Saat Pandemi

Aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

"Kami pun sebenarnya juga sudah banyak menerima keluhan dari para hoborer soal kebijakan tersebut," ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Senin (20/6/2022).

Kendati demikian, disampaikan Syaefudin, regulasi tersebut merupakan kewenanganan dari pemerintah pusat.

Ia juga sangat berharap adanya kebijakan lain yang bisa diterapkan di Kabupaten Indramayu dari pihak eksekutif soal nasib honorer ini.

Oleh karena itu, DPRD pun berencana untuk membahas penghapusan honorer bersama dengan pihak eksekutif.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Pelosok KBB, Mengajar 52 Tahun, Gaji Rp 350 Ribu, Sehari Jalan Kaki 10 Km

"Kalau saya lebih ingin bagaimana untuk merasionalisasi saja bahasanya. Karena bagaimana pun ini menyangkut tugas program bupati untuk lebih menjadikan Indramayu yang lebih bermartabat," ujar dia.

Sebelumnya, honorer nakes yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

Ketua FKHN Indramayu, Tanto Diono menyampaikan, jumlah honorer nakes Kabupaten Indramayu kurang lebih 1.886 orang.

Mereka pun sangat berharap adanya kejelasan status mereka kedepannya karena adanya kebijakan tersebut.

"Karena selama pandemi, tenaga honorer Nakes telah bekerja dengan maksimal. Para tenaga honorer nakes juga meminta kiranya apabila ada perekrutan PPPK atau CPNS, mereka lebih di perhatikan," ucapnya.

Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus, Bupati Sukabumi: Pekerjaan Akan Sangat Berat Kalau Honorer Dihilangkan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved