Terancam Menganggur, Honorer Nakes di Indramayu Audiensi ke BKPSDM, Cerita Perjuangan Saat Pandemi
Ada lebih dari 1.800 tenaga honorer kesehatan di Indramayu terancam kehilangan pekerjaan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Perwakilan pegawai honorer tenaga kesehatan di Kabupaten Indramayu mempertanyakan nasib mereka.
Hal tersebut terkait adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.
Kebijakan itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.
Aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Kondisi inilah yang membuat honorer nakes yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.
Ketua FKHN Indramayu, Tanto Diono menyampaikan, jumlah honorer nakes Kabupaten Indramayu kurang lebih 1.886 orang.
Mereka pun sangat berharap adanya kejelasan status mereka kedepannya karena adanya kebijakan tersebut.
"Kami menanyakan apakah honorer Nakes dan Non-Nakes Indramayu yang terdiri dari 49 Puskesmas dan 3 RSUD sejumlah honorer apakah sudah terdftar datanya di BKPSDM," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (18/6/2022).
Disampaikan Tanto Diono, dalam hal ini, pihaknya berharap pemerintah Kabupaten Indramayu bisa melobi pemerintah pusat dengan meminta penambahan kuota untuk PPPK Nakes dan Non-Nakes.
Ia juga meminta agar nakes lebih diperhatikan lagi oleh kepala daerah.
"Karena selama pandemi, tenaga honorer nakes telah bekerja dengan maksimal. Para tenaga honorer nakes juga meminta kiranya apabila ada perekrutan PPPK atau CPNS, mereka lebih diperhatikan," ucapnya.
Plt Kepala BKPSDM kabupaten Indramayu Ari Risdianto mengatakan, terkait data para honorer merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.
Masih menurut Ari, mekanisme pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
"Pemerintah sudah menetapkan pengangkatan PPPK melalui testing dengan minimal pendidikan D3," ujar dia.
Kepala Bidang PPI BKPSDM Indramayu Citra Sukma Pertiwi menambahkan, alokasi rekrutmen PPPK ditentukan langsung oleh Pemerintah Pusat.
"Diharapkan pula para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti testing dan lulus," ujar dia.
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Pelosok KBB, Mengajar 52 Tahun, Gaji Rp 350 Ribu, Sehari Jalan Kaki 10 Km