Breaking News

Bikin Onar di Dua Lokasi Polres Ciamis Bekuk 10 Anggota Geng Motor, Semuanya Masih di Bawah 17 Tahun

Dari Operasi Libas yang digelar Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil diamankan 10 orang anggota geng motor. Mereka berasal dari Tasikmalaya, hanya

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (kedua dari kanan) memperlihatan barang bukti yang digunakan anggota geng motor yang melakukan perusakan dan penganiyaan di dua lokasi di Ciamis, Rabu (15/6/2022). 

Sedangkan pelaku geng motor yang terlibat kasus perusakan (lokasi kejadian Margaluyu Cikoneng) terancam ketentuan pasal  170 KHUP dan /atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana   5 tahun 6 bulan penjara. Dan /atau  pidana penjara paling lama  2 tahun 8 bulan.

“Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat hingga menimbulkan korban luka berat,” ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Tidak hanya berhasil  meringkus  10 anak berhadapan dengan hukum anggota geng motor tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis juga berhasil mengamankan 8 sepeda motor sebagai barang bukti.

Serta barang bukti lainnya berupa  stik bisbol (stik kasti), double stik, batu, pecahan paving blok, serpihan kaca dan onderdil motor, serta lainnya.

Agar kejadian serupa jangan terulang lagi, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengimbau orang tua yang punya anak belum cukup umur untuk jangan membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor. Apalagi sampai membekali anak kendaraan bermotor. Jangan membiarkan anak keluar rumah larut malam  sampai dinihari. Apalagi pakai sepeda motor.

“Kalau perlu terapkan jam malam terhadap anak. Tolong awasi anak-anak. Apalagi saat malam hari libur,” imbau AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved