Bikin Onar di Dua Lokasi Polres Ciamis Bekuk 10 Anggota Geng Motor, Semuanya Masih di Bawah 17 Tahun
Dari Operasi Libas yang digelar Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil diamankan 10 orang anggota geng motor. Mereka berasal dari Tasikmalaya, hanya
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Sedangkan pelaku geng motor yang terlibat kasus perusakan (lokasi kejadian Margaluyu Cikoneng) terancam ketentuan pasal 170 KHUP dan /atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Dan /atau pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat hingga menimbulkan korban luka berat,” ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Tidak hanya berhasil meringkus 10 anak berhadapan dengan hukum anggota geng motor tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis juga berhasil mengamankan 8 sepeda motor sebagai barang bukti.
Serta barang bukti lainnya berupa stik bisbol (stik kasti), double stik, batu, pecahan paving blok, serpihan kaca dan onderdil motor, serta lainnya.
Agar kejadian serupa jangan terulang lagi, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengimbau orang tua yang punya anak belum cukup umur untuk jangan membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor. Apalagi sampai membekali anak kendaraan bermotor. Jangan membiarkan anak keluar rumah larut malam sampai dinihari. Apalagi pakai sepeda motor.
“Kalau perlu terapkan jam malam terhadap anak. Tolong awasi anak-anak. Apalagi saat malam hari libur,” imbau AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (*)