Bikin Onar di Dua Lokasi Polres Ciamis Bekuk 10 Anggota Geng Motor, Semuanya Masih di Bawah 17 Tahun
Dari Operasi Libas yang digelar Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil diamankan 10 orang anggota geng motor. Mereka berasal dari Tasikmalaya, hanya
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Selama dua bulan terakhir, setidaknya terjadi keonaran berupa perusakan dan penganiayaan di Ciamis yang diduga melibatkan anggota geng motor.
Yakni perusakan gerobak/jongko tempat jualan nasi kuning di jalan raya Ciamis-Tasikmalaya di Margaluyu Cikoneng dan pemukulan di persimpangan Graha Jalan Rumah Sakit Ciamis sehingga korban terpaksa dirawat di rumah sakit dengan luka jahitan. Kedua kejadian tersebut berlangsung pada dinihari.
Dari Operasi Libas yang digelar Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil diamankan 10 orang anggota geng motor. Mereka berasal dari Tasikmalaya, hanya seorang asal Ciamis.
Ke-10 anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, terencana dan sengaja datang ke Ciamis untuk melakukan perusakan dan penganiyaan. Dengan lokasi 1 (perusakan warung nasi kuning) melibatkan 8 pelaku dan penganiyaaan pejalan kaki di Simpang Graha melibatkan 4 pelaku. Dan ada 2 pelaku yang terlibat di dua lokasi kejadian tersebut. Total di dua lokasi kejadian ada 10 pelaku.
“Ke-10 orang pelaku, anggota geng motor yang meresahkan warga tersebut sudah berhasil kami amankan. Mereka kami tangkap, semuanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka melakukan tindak pidana penganiyaan dan pengrusakan di wilayah Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH S.IK MT kepada Tribun dan wartawan lainnya pada ekspose (konferensi pers) di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis Rabu (15/6) siang.
Pada kesempatan tersebut AKBP Tony Prasetyo didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE, Kasatreskrim AKP Muhammad Firmansyah SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Aksi geng motor yang melibatkan 10 anak bawah umur usia sekitar 14 tahun sampai 17 tahun tersebut menurut AKBP Tony Prasetyo berlangsung di dua lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda pula.
Kejadian di Persimpangan Graha Jl Rumah Sakit , dua anak di bawah umur mengalami luka-luka akibat penganiyaan oleh pelaku. Seorang korban mendapat perawatan intensif karena mengalami luka di bagian rahang. Kejadian tersebut terjadi akhir April lalu.
Sedangkan di wilayah Cikoneng, sisi jalan raya Ciamis-Tasikmalaya di Margaluyu Cikoneng terjadi aksi perusakan roda atau gerobak tempat berjualan nasi kuning dan sebuah sepeda motor pada bulan Mei.
Meski lokasi dan waktu berbeda namun jam kejadian menurut AKBP Tony Prasetyo nyaris sama. “Waktu kejadiannya nyaris sama, pukul 02.30 dinihari,” katanya.
Dari pendalaman kasus, akhirnya diketahui pelaku di kedua lokasi tersebut adalah pelaku geng motor. Pelaku tidak hanya diamankan dari rumah masing-masing, tetapi juga ada yang terjaring Operasi Libas dan KRYD. Terakhir ada yang terjaring saat melintas jembatan Cirahong, Minggu (5/6) dinihari lalu.
Kini -10 orang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo tidak ditahan.
Tetapi dititipkan di sebuah yayasan sosial di Mangunjaya Pangandaran.
Pelaku geng motor yang terlibat kasus penganiyaan (lokasi kejadian Simpang Graha) dijerat ketentuan pasal 70 (c) jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 (Perubahan UU No 23 tahun 2003) tentang Perlindungan Anak. Juncto (jo) pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana penganiyaan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.