Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Khusus untuk Pelanggan 3.500 VA, Golongan Rumah Tangga Tetap
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Editor:
Ravianto
dok pln uid jabar
Ilustrasi pemakaian listrik. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022.
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani pada Mei lalu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani, Kontan.co.id/ Filemon Agung)
Simak berita lainnnya terkait Tarif Listrik
