Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Khusus untuk Pelanggan 3.500 VA, Golongan Rumah Tangga Tetap

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.

Editor: Ravianto
dok pln uid jabar
Ilustrasi pemakaian listrik. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. 

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Nantinya, kata Rida, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

Ia juga menyebut, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.

Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Respons Erick Thohir Terkait Tarif Listrik akan Naik: Subsidi Bukan untuk Kelompok Mampu

Dikutip Kontan.co.id, Menteri BUMN, Erick Thohir menanggapi soal kenaikan tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas.

Menurutnya, pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas masuk kategori mampu, sehingga seharusnya tidak perlu memperoleh subsidi.

Sebab, kata Erick, saat ini bukan lagi era di mana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.

"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan (untuk pelanggan) di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).

Erick menambahkan, kelompok pelanggan ini termasuk dalam kategori kelas masyarakat mampu.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA memang kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas.

Sehingga, beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah.

Dikatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kebijakan tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved