Aparat Penegak Hukum Didesak Tangani Penyedotan Air Ilegal di Cimanggung Sumedang

Dua mata air yang belum berizin penyedotannya disebut TB adalah mata air Cigalumpit Nagrog di Desa Pasir Nanjung dan mata air Ciburial

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hassanudin saat diwawancarai TribunJabar.id, di Cimanggung, Sumedang, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum mengusut penyedotan air tak berizin di Cimanggung Sumedang yang diduga dilakukan PT Duta Family.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumedang, Majalengka, Subang (SMS) itu menerima keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.

"Masyarakat melaporkan PT Duta Family mengambil air dengan cara ilegal. Saya harus fair, memang PT itu punya izin untuk dua mata air, tetapi ada dua mata air lagi yang tak berizin,"

"Di tempat yang telah berizin pun penyedotan dilakukan di luar batas kapasitas," kata TB saat ditemui TribunJabar.id, di Cimanggung, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Sebelum Dipulangkan ke Tanah Air, Jenazah Emmeril Kahn Disucikan dan Dikafani Sesuai Syariat Islam

Dua mata air yang belum berizin penyedotannya disebut TB adalah mata air Cigalumpit Nagrog di Desa Pasir Nanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dan mata air Ciburial di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

"Ada dua titik yang belum ada izin sama sekali, laporan masyarakat itu saya yakinkan (konfirmasi) pada Camat dan terbukti,"

"Menurut prediksi masyarakat, karena airnya dijual ke tempat lain ke pabrik-pabrik, keuntungannya bisa Rp30 miliar per tahun. Masyarakat dapat apa? Pemkab dapat apa? Saya meminta ada proses hukum yang berlaku. Saya mendesak aparat hukum segera turun tangan," katanya.

Dia mengetahui Satpol PP Kabupaten Sumedang telah memanggil PT Duta Family untuk dimintai konfirmasi. Namun, menurut TB, kewenangan Satpol PP hanya kaitan dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Sumber daya air itu urusannya Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Maka yang turun tangan haruslah aparat penegak hukum, Polisi, Kejaksaan," ucapnya.

Dia mengatakan air tidak bisa disedot seenaknya untuk kepentingan segelintir orang. Penggunaan air ada pajaknya,

Komisaris Utama PT Duta Family, Ayi Sulaeman mengatakan perusahaannya justru sangat lengkap soal izin. Dia mengatakan sejauh ini tak pernah menghadapi gejolak.

Baca juga: Soal Geger Konvoi Khilafatul Muslimin, TB Hassanudin: Apakah Tepat Ditangani Densus 88?

"Alhamdulillah, izin kami lengkap. Kemarin, waktu saya diperiksa di Sumedang oleh Satpol PP, semua menyatakan sudah lengkap," kata Ayi dikonfirmasi di Cimanggung.

Dia mengatakan masyarakat tak pernah ada yang dirugikan, bahkan dia selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar tempat usahanya berdiri.

Ayi sering memberikan bantuan mesin pompa air dan menyumbang perbaikan jalan.

"Izin sudah ditempuh sesuai prosedur. Ada beberapa yang sudah naik ke Kementerian tingga nunggu pengesahan, tapi selama izin yang masih diurus belum selesai, kami tak melakukan aktivitas penyedotan air apapun," katanya.

Ayi mengaku siap jika harus menghadapi konfrontasi lewat jalur hukum.

"Siap, silakan, Saya kira isu ini hanya menyudutkan PT Duta Family," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved