Tak Ada Alasan Pemaaf, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Sejoli di Nagreg Bandung
Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat Kolonel Priyanto lepas dari tuntutan pidana dan hukum.
Alasan yang meringankan, Kolonel Priyanto telah berdinas selama 28 tahun, belum pernah dipidana dan dijatuhi hukuman disiplin. "Terdakwa menyesal atas perbuatannya," ujarnya.
Pikir-pikir
Mendengar vonis hakim, Priyanto menyatakan pikir-pikir. Sikap ini disampaikan Priyanto setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal memastikan terdakwa mendengar dan memahami putusan tersebut.
"Terdakwa sudah dengar putusan Majelis Hakim?" kata Faridah setelah membacakan putusan, Selasa (7/6). "Siap dengar," kata Kolonel Priyanto. "Apa putusannya?" timpal Faridah. "Siap seumur hidup," jawab Priyanto lagi.
Faridah lantas menjelaskan Kolonel Priyanto beserta kuasa hukumnya serta Oditru Militer (Jaksa) berhak menyikapi putusan tersebut dengan tiga cara, yakni pikir-pikir tujuh hari, menerima, dan menolak.
Faridah mengingatkan jika dalam waktu tujuh hari ke depan Kolonel Priyanto tidak bersikap,ia akan dianggap menerima putusan tersebut. "Silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya," kata Faridah.
Setelah itu, Kolonel Priyanto beranjak ke meja kuasa hukumnya. Mereka tampak berbincang selama beberapa saat. Kolonel Priyanto kemudian menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto. Sikap serupa juga disampaikan Oditur Militer Kolonel sus Wirdel Boy. Jaksa di pengadilan militer itu menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Wirdel.
Berlapis
Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini.
Wirdel mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis Hakim Militer Tinggi.
Alasan pertama, kata Wirdel, adalah adanya perbedaan pada pembuktian pasal dalam tuntutan oditur militer tinggi dengan putusan majelis hakim.
"Berbeda dalam hal pembuktian pasal, sama penentuan status barang bukti. Perampasan kemerdekaan (putusan), dan (tuntutan) penculikan," kata Wirdel usai sidang.
Alasan kedua, kata dia, adalah terkait barang bukti. Dalam tuntutannya, kata Wirdel, pihaknya meminta agar mobil dan ponsel yang digunakan Priyanto untuk melakukan tindak kejahatan dirampas. Majelis Hakim Tinggi memutuskan agar barang bukti mobil dan ponsel dikembalikan kepada Priyanto.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup Gara-gara Kasus Nagreg, Akan Lakukan Ini
Alasan ketiga, kata dia, adalah pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan Oditurat Militer terkait dengan putusan dan langkah selanjutnya.