Kolonel Priyanto Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup Gara-gara Kasus Nagreg, Akan Lakukan Ini
Kolonel Priyanto akan menyiapkan pembelaan setelah dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara meninggalnya sejoli Handi Saputra.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kolonel Priyanto akan menyiapkan pembelaan setelah dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara meninggalnya sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Handi dan Salsabila awalnya mengalami kecelakaan tertabrak mobil yang dinaiki Priyanto dan dua anggota TNI lainnya.
Rencana itu diungkapkan Priyanto seusai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," kata Priyanto setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan, setelah ditawarkan oleh hakim ketua Brigjen Faridah Faisal.
Oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infranteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat," ucap Wirdel.
Tuntutan yang diajukan telah memenuhi seluruh dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
Priyanto dianggap terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap pasangan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Priyanto dinilai telah berterus terang selama menjalani proses hukum, sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan.
Selain itu, perwira menengah tersebut juga menyesali perbuatannya dan belum dihukum sebelumnya.
Namun, ada hal yang memberatkannya.
Terdakwa melibatkan dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, untuk membantu dirinya melancarkan aksinya.
Kedua anak buah Priyanto diketahui diadili secara terpisah.