Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Kolonel Inf Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Berkas Putusan yang Dibacakan Hakim Ketua

Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Editor: Ravianto

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan pada diri Priyanto sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan. 

Hal-hal yang bersifat meringankan, kata Wirdel, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.

Handi Saputra Seharusnya Bisa Selamat

Korban tabrakan sejoli di Nagreg, Handi Saputra, disebut kemungkinan bisa selamat andaikan cepat ditolong.

Ahli forensik, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, memperkirakan kemungkinan besar Handi Saputra selamat kalau segera dibawa ke rumah sakit setelah ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya.

Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi Saputra mengatakan pemuda itu mengalami retak dan memar di kepala, tapi tak fatal.

"(Kemungkinan Handi hidup) besar, karena dia retak linier saja. Pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal apalagi hanya patah linier," ucapnya setelah sidang terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

"Jadi, dia kalau cepat ditolong bisa anu (selamat)," kata Zaenuri ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Baca juga: Berseragam Lengkap, Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Nagreg Ikuti Sidang, Ancamannya Berat

Di persidangan, Zaenuri menyimpulkan Handi Saputra meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi Saputra

Ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada serta pula pasir halus di paru-paru Handi.

"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," ujar Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Berdasarkan pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menyebut ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.

Pertama adalah sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved