PPDB 2022 Kota Bandung

Daftar Lewat Jalur Prestasi PPDB Kota Bandung 2022, Simak Ketentuan Piagam Lomba yang Diterima

Simak di sini ketentuan dan cara daftar PPDB Kota Bandung 2022 lewat jalur prestasi menggunakan piagam lomba.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Hermawan Aksan
ppdb.bandung.go.id
Informasi PPDB Kota Bandung 2022 untuk TK, SD, dan SMP. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak di sini ketentuan dan cara daftar PPDB Kota Bandung 2022 lewat jalur prestasi menggunakan piagam lomba.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru atau PPDB 2022 akan dilakukan Juni ini.

Penting bagi para calon peserta didik baru (CPDB) untuk mengetahui alur tata cara pendaftaran, syarat, maupun jadwal pelaksanaan.

PPDB Kota Bandung membuka empat jalur penerimaan.

Adapun ketiga jalur tersebut yaitu jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Pada artikel ini akan secara khusus membahas mengenai jalur prestasi tingkat SMP.

Kuota yang tersedia untuk pendaftar jalur prestasi yaitu sebesar 30 persen.

Baca juga: PPDB SMA, Orang Tua Bingung, Tetap ke Sekolah Meski Sudah Daftar Online untuk Lakukan Ini

Detailnya yaitu 60 persen untuk pendaftar menggunakan nilai rapor, dan 40 persen menggunakan piagam lombaan/penghargaan.

Tidak sembarangan piagam lomba yang bisa diterima untuk pendaftaran PPDB Kota Bandung.

Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi apabila piagam lomba yang diajukan bisa terhitung poin.

Berdasarkan situs ppdb.bandung.go.id, piagam lomba Diprioritaskan bagi perlombaan dan/atau penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Adapun bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Melansir situs yang sama, berikut adalah ketentuan piagam lomba untuk mendaftar PPDB Kota Bandung 2022 tingkat SMP:

1. Sertifikat perlombaan diunggah di laman: ppdb.bandung.go.id saat tahapan input data berlangsung.

2. Sertifikat perlombaan merupakan hasil kejuaraan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, organisasi, lembaga, ataupun pihak lain yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved