Wanda Hamidah Dicecar Polisi dengan 19 Pertanyaan, Kasus Perusakan di Rumah Mantan Suami

Kasus dugaan perusakan yang dlakukan aktris Wanda Hamidah memasuki babak baru.

Editor: Giri
Wanda Hamidah seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus perusakan pekarangan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick, di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Kasus dugaan perusakan yang dlakukan aktris Wanda Hamidah memasuki babak baru.

Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Depok, pada Senin (30/5/2022).

Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan atas laporan mantan suaminya, Daniel Patrick.

Dia diperiksa selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB.

"Sembilan belas pertanyaan (dari penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok)," ujar kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena, seusai mendampingi kliennya di Polres Metro Depok, Senin.

Menurut Tegar, pertanyaan tersebut mengenai kronologi dan latar belakang mengapa Wanda Hamidah melakukan perusakan di rumah mantan suaminya.

Wanda Hamidah tidak banyak berbicara mengenai pemeriksaan tersebut.

Pemeran film Cahaya Dari Timur: Beta Maluku itu meminta doa agar diberi kelancaran menghadapi kasus tersebut.

"Doain teman-teman semua, ini bukan apa-apa ya permasalahan, ini demi kepentingan terbaik anak," ujar Wanda Hamidah.

Sebelumnya, mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan ke Polres Metro Depok pada 15 Mei 2022.

Wanda Hamidah diduga menerobos pekarangan rumah Daniel Patrick yang berujung pada perusakan.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di Instagram Story, Wanda Hamidah mengungkapkan kesedihan karena sang anak tak kunjung dikembalikan oleh Daniel.

Menurut Wanda Hamidah, ia berhak mengasuh sang anak.

Hal itu ia jelaskan dengan sejumlah alasan.

Satu di antaranya, ia telah mengandung dan melahirkan.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Wanda Hamidah pemegang hak asuh anak dari Daniel sejak mereka bercerai pada 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved