Penjelasan Mengenai Syirkah, Prinsip yang Digunakan di Bank Syariah untuk Menghindari Riba

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menerapkan prinsip Syirkah yang disesuaikan dengan Islam.

Editor: Ravianto

Syirkah gabungan adalah serikat yang dilakukan oleh beberapa pihak, dimana hanya terdapat satu pihak yang memiliki suatu perusahaan yang dibangun dengan modalnya sendiri dan pihak-pihak lain hanya menyerahkan modalnya saja.

Agar lebih jelas, perhatikan contoh berikut ini:

Ada sebuah perusahaan X yang dimiliki oleh A dengan modal awal 400 Juta.

Kemudian ada tuan B yang memberi modal 200 Juta dan tuan C 400 Juta.

Pembagian hasil yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan.

Anggaplah kesepakatan bagi hasil antara A dan B adalah 70:30 serta A dan C adalah 60:40.

Jika hasil yang diperoleh oleh perusahaan adalah 200 Juta, maka 200 juta ini dibagi dengan modal masing-masing terlebih dahulu.

Lalu, untuk hasil yang dibagi modal B dan C, dibagi lagi sesuai dengan kesepakatan bagi hasil antara A dan B serta A dan C.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bank Syariah

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved