Penjelasan Mengenai Syirkah, Prinsip yang Digunakan di Bank Syariah untuk Menghindari Riba
Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menerapkan prinsip Syirkah yang disesuaikan dengan Islam.
Ra's al-mal ini termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepadapihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional.
7. Syirkah da'imah
Syirkah da'imah atau syirkah tsabitah adalah syirkah yang kepemilikan porsi ra's al-mal setiap syarik tidak mengalami perubahan sejak akad syirkah dimulai sampaidengan berakhirnya akad syirkah, baik jangka waktunya dibatasi (syirkah mu'aqqatah) maupun tidak dibatasi.
Akad Syirkah dan Syaratnya
Menurut penjelasan dalam laman UGM, Syirkah merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam berdagang dengan menyerahkan modal masing-masing dan keuntungan laba/rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal yang dimiliki.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wassalam bersabda, Allah SWT berfirman: “Aku menjadi yang ketiga diantara dua orang yang berserikat, selama salah seorang diantara keduanya tidak khianat terhadap saudaranya [teman berserikat]. Apabila ia khianat, keluarlah Aku dari keduanya” (H.R. Abu Dawud).
Syirkah dapat dilakukan jika dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pihak yang berserikat saling mengucapkan adanya izin dari masing-masing pihak;
- Masing-masing anggota adalah wakil dari anggota yang lain;
- Saling mencampurkan harta [modal] dan tidak boleh diidentifikasikan pada masing-masing anggota.
Contoh Syirkah
A dan B bekerjasama dalam mengembangkan bisnis bersama, dimana A dan B memberikan modal masing-masing dan melakukan kegiatan bisnis bersama-sama.
Dalam serikat ini, pembagian hasilnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat atau berdasarkan perbandingan modal yang dimiliki.
Namun demikian, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung sesuai dengan perbandingan modalnya.
Bagaimana Cara Bagi Hasil dari Syirkah Gabungan?