Telkom Hadirkan Legal Analytics, Dukung Transformasi Digital di Bidang Hukum
Telkom berinovasi dengan menghadirkan sebuah platform bernama Legal Analytics untuk dukung transformasi digital
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai salah satu inisiator akselerasi transformasi digital di Indonesia, selalu memberikan inovasi-inovasi di berbagai bidang, salah satunya adalah di bidang hukum. Telkom berinovasi dengan menghadirkan sebuah platform bernama Legal Analytics.
Legal Analytics adalah sebuah platform yang dapat mendukung praktisi hukum dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan secara digital. Dengan menggunakan teknologi Big Data dan Artificial Intelligence, platform Legal Analytics dapat menghimpun seluruh peraturan-peraturan hukum secara tersistem dan up-to-date serta menyediakan hasil analisa secara otomatis dan akurat, sehingga proses perancangan peraturan hukum menjadi lebih produktif dan efisien.
Legal Analytics memanfaatkan teknologi 4.0 dalam mengelola dan menganalisa data dengan tepat, dan dapat menjadi peluang untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, tepat guna dan tepat sasaran.
Baca juga: Kolaborasi ITDRI-Microsoft Cetak Insan Telkom Unggul dan Berkapabilitas di Bidang Komputasi Awan
Ide awal Legal Analytics muncul karena saat ini proses drafting peraturan hukum masih menggunakan cara yang konvensional. Dalam proses penyusunan, sampai saat ini legal drafter masih memahami dan mempelajari secara konvensional seluruh peraturan terdahulu dan seluruh peraturan turunannya yang berkaitan dengan substansi hukum yang akan dirumuskan.
Sebagian besar proses masih dilakukan secara konvensional, sehingga dapat menghabiskan banyak waktu dan biaya, serta membuat resiko human error menjadi lebih besar.
Founder dan CEO Legal Analytics, Febby Kosa Deva mengatakan Legal Analytics dihadirkan sebagai solusi dalam mempercepat proses penyusunan peraturan hukum, tanpa mengesampingkan akurasi dan integritas.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi penyederhanaan dan konsistensi regulasi, agar proses penyusunan peraturan hukum bisa dilakukan dengan lebih cepat, maka kami mencoba turut berkontribusi melalui inovasi kami di bidang hukum. Melalui platform Legal Analytics, kami berharap dapat secara nyata membantu dan membawa perubahan dalam proses penyusunan peraturan hukum menjadi lebih cepat, tepat dan efisien,” kata Febby dalam keterangan tertulisnya, April 2022.
Melalui Legal Analytics, kata Febby, Telkom berkomitmen menciptakan ekosistem digital di bidang hukum yang terhubung dari hulu ke hilir dan mudah dalam traceability.
Dengan demikian, hal ini dapat mendukung Indonesia dalam implementasi revolusi industri 4.0 dan transformasi digital di bidang hukum.
Selain itu, Co-Founder dan CMO Legal Analytics, Faiz Ramadhani Rahman menambahkan bahwa penggunaan platform ini tidak hanya diperuntukkan bagi industri khusus saja tapi dapat berjalan di berbagai sektor.
“Kami menghadirkan Legal Analytics dengan harapan platform ini dapat berguna tidak hanya di internal Telkom Group, tetapi untuk berbagai sektor seperti biro hukum di Kementerian, DPR, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, POLRI.
Baca juga: Telkom Hadirkan Digitalisasi Pendidikan di Tarutung
Selain itu divisi hukum di perusahaan BUMN dan swasta juga dapat menggunakan Legal Analytics.
"Harapan kami melalui Legal Analytics, produk-produk hukum yang dihasilkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga dampak positifnya juga akan dirasakan oleh masyarakat umum secara lebih luas,” kata Faiz dalam keterangan tertulisnya.
Legal Analytics memiliki beberapa fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan legal drafter.
Beberapa diantaranya adalah Document Recap, yaitu sistem untuk merekap seluruh aktivitas dan berkolaborasi dalam perancangan peraturan hukum secara menyeluruh.