Penerapan Aturan Nama Minimal Dua Kata di Sumedang, Hanya Berlaku untuk Bayi Baru Lahir
Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah menerapkan aturan tentang keharusan dua kata untuk nama seseorang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah menerapkan aturan tentang keharusan dua kata untuk nama seseorang.
Keharusan itu tertuang di dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022, yang berlaku sejak aturan ini diundangkan pada 21 April 2022.
"Bagi nama yang sudah tercantum di dalam data base, tak ada keharusan untuk mengajukan perubahan, baik di dalam akta kelahiran maupun KTP,"
kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Ferry Fardians, kepada TribunJabar.id, melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).
Namun, Ferry mengingatkan, jika ada yang ingin melakukan perubahan, disebabkan bukan oleh aturan yang mulai berlaku itu, maka perubahan harus diajukan dengan terlebih dahulu melewati sidang di pengadilan.
"Nanti Disdukcapil akan memproses sesuai hasil putusan pengadilan itu," kata Ferry.
Baca juga: Heboh Sepasang Bocah SMP Melangsungkan Pernikahan di Wajo, Begini Kata MUI dari Sudut Islam
Baca juga: Terlalu, Tas Bibi Sendiri Dijambret, Begini Pengakuan Residivis Cirebon Setelah Ditangkap Polisi
Dia mengatakan, soal aturan yang baru saja dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penerapannya di Sumedang sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
"Aturan yang baru diperuntukkan bagi bayi yang baru lahir, tidak bagi yang sudah terdata, atau bahkan sekadar melakukan perekaman KTP-elektronik," katanya. (*)