Heboh Sepasang Bocah SMP Melangsungkan Pernikahan di Wajo, Begini Kata MUI dari Sudut Islam

Kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, membuat heboh.

Editor: Giri
thinkstock
ILUSTRASI - Kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, membuat heboh. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, membuat heboh.

Adanya kasus itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara.

Sebelumnnya, sepasang bocah SMP melangsungkan pernikahan di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Video pernikahan N (16) dan MF (15) pun beredar di media sosial.

Diketahui, keduanya masih duduk di bangku SMP.

Dalam video tersebut juga memperlihatkan, mempelai pria ditemani oleh anak pengantin yang mengenakan pakaian serupa.

Terlihat, sang pria telah mengenakan pakaian pengantin adat Bugis Makassar berwarna hijau.

Tidak ada keterangan, kapan pernikahan itu dilangsungkan.

Informasi pernikahan beredar lewat Instagram Lambe Turah, Selasa (24/5/2022).

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menyampaikan tanggapannya.

Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin ini, dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan.

"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata dia.

Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antaranak sangatlah mulia.

Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca juga: Terlalu, Tas Bibi Sendiri Dijambret, Begini Pengakuan Residivis Cirebon Setelah Ditangkap Polisi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved