Terlalu, Tas Bibi Sendiri Dijambret, Begini Pengakuan Residivis Cirebon Setelah Ditangkap Polisi
Residivis kasus pencurian berinisial CRS (33) nekat menjambret bibinya sendiri yang tengah menjenguk orangtuanya karena sedang sakit.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Residivis kasus pencurian berinisial CRS (33) nekat menjambret bibinya sendiri yang tengah menjenguk orangtuanya karena sedang sakit.
Wajah pria yang berprofesi sebagai penjual bakso ikan hanya tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/5/2022).
Raut penyesalan terlihat jelas meski sebagian wajahnya tertutup masker.
Dia mengaku khilaf saat menjabret tas bibinya yang berisi uang tunai, ponsel, dan barang lainnya.
"Saat itu, saya sedang mabuk (minuman keras), dan melihat tas tergeletak di lantai langsung ambil saja. Enggak berpikir apa-apa lagi" ujar CRS di hadapan petugas.
Padahal, tas tersebut berada persis di samping bibinya.
Namun, ia nekat mengambilnya, karena mengetahui tas itu berisi uang tunai dan barang berharga.
Sebab, menurut dia, saat itu ingin membeli sepeda baru sehingga ketika melihat tas bibinya langsung diambil.
Dia mengatakan, seusai membawa kabur tas tersebut sempat bersembunyi di kebun yang berada tak jauh dari rumahnya.
Bahkan, CRS juga telah menggunakan uang yang tersimpan di tas bibinya.
Baca juga: Satu Lagi Artis Terjerat Kasus Narkoba, Berinisial GI, Diamankan Polda Jabar Bersama 4 Temannya
"Uangnya baru saya gunakan untuk membeli makan dan rokok, kira-kira Rp 100 ribuan. Sisanya untuk membeli sepeda baru," kata CRS.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka dan korban sempat berebut tas itu, namun talinya terputus.
Baca juga: DETIK-detik Pria Ancam Ledakkan Bom di Bank di Majalengka, Satpam Langsung Giring ke Alun-alun
Bahkan, korban sempat berteriak meminta pertolongan sehingga sejumlah warga yang mendengarnya berupaya membantu untuk mengejar CRS, tetapi gagal.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya tas, ponsel, kartu ATM, KTP elektronik, dan lainnya.
"Tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman. (*)