Minggu, 31 Mei 2026

Dinas Pertanian Pangandaran Bangun Pos Penyekatan Pengangkutan Hewan, Antisipasi Wabah PMK

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Sutriaman, menyampaikan belum ditemukan hewan ternak, sapi atau kambing, yang terkena PMK.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Padna
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Sutriaman, Senin (23/5/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN- Antisipasi wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ), Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran melakukan penyekatan di setiap perbatasan.

Satu di antaranya, penyekatan di Pos Pancimas Kalipucang atau akses utama jalan raya menuju Pangandaran, Ciamis, dan Banyumas, Cilacap, Jawa tengah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Sutriaman, menyampaikan belum ditemukan hewan ternak, sapi atau kambing, yang terkena PMK.

"Jadi, sampai saat ini di Pangandaran masih bebas. Ya gak tahu ke depan, mudah-mudahan gak ada, selamanya," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di ruangan kantornya, Senin (23/5/2022) siang.

Untuk antisipasinya, setelah ada surat edaran pemberitahuan dari Menteri pertanian mengenai wabah PMK ini, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Kasus PMK Muncul di Kota Tasikmalaya, Tujuh Sapi Terserang

Pertama, sosialisasi kepada para peternak dan pedagang ternak tentang PMK yang mungkin sudah ada di beberapa provinsi dan Kabupaten yang sudah terkena.

"Kami juga mengecek ke lapangan, tentang keberadaan penyakit tersebut. Ternyata, (di Pangandaran) tidak ada," katanya.

"Kami tugaskan petugas di lapangan untuk menambah ketahanan tubuh pada hewan tersebut, memberikan vitamin dan penyemprotan disinfektan di kandang." 

Dinas Pertanian juga bekerja sama dengan Pemerintahan Kecamatan, Polsek, dan Polres untuk mengadakan penyekatan - atau pemeriksaan hewan dari luar di titik tertentu.

"Kami mendirikan cek poin di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat yaitu di daerah Pancimas Kalipucang," ucapnya.

Ini untuk antisipasi adanya pengangkutan hewan dari luar yang masuk ke Pangandaran.

Penyekatan itu bukan berarti menolak kedatangan hewan dari luar, tapi untuk memeriksa kesehatan hewan yang masuk.

Baca juga: Efek Penyakit Mulut dan Kuku, Pembeli Daging Sapi di Majalengka Jadi Rewel

"Kami periksa mulai surat-surat seperti SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), dan surat jalan," ucapnya.

"Saya maklumi memang untuk sekarang, para pedagang sulit untuk mendapatkan SKKH lantaran di seluruh wilayah juga harus hati-hati mengeluarkan surat SKKH itu."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved