Guru Ngaji Asusila di Garut
FAKTA-fakta Guru Ngaji Bejat di Garut Tega Rudapaksa 2 Kakek Renta, Ada Wangsit hingga Dorong Korban
PUR (42), guru ngaji tersebut, tega melakukan rudapaksa pada dua kakek renta yang merupakan tetangganya sendiri.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
Korban Didorong hingga Terjatuh
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP
Pengakuan Pelaku
Saat dihadirkan di hadapan awak media, PUR hanya tertunduk. Dia sesekali meringis lalu menangis menyesali perbuatannya.
PUR diketahui pernah hidup normal dan memiliki seorang istri.
Baca juga: KRONOLOGI Detik-detik Guru Ngaji di Garut Rudapaksa Dua Kakek Renta, Paksa Korban Hingga Jatuh
Saat ditanyai mengenai kasus yang menjeratnya, ia semakin tertunduk dan menutup kedua matanya.
"Saya sangat menyesal," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Unit PPA Polres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Ia juga mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri dengan memaksa korban yang sudah berusia lanjut untuk melayani nafsu bejatnya.
Karena sudah lanjut usia, korban diketahui tidak bisa melawan.
"Melakukan itu di rumah, saya dapat wangsit di mimpi untuk (melakukan) itu," ucap PUR.
Dari hasil penyelidikan polisi, PUR ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap masing-masing korban.