Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI/Polri Lebih Cepat, Bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru Sekolah?

Pada pertengahan tahun 2022, Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 untuk ASN, PNS TNI/Polri dan Pensiunan, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
ilustrasi pencairan gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan 

TRIBUNJABAR.ID - Pada pertengahan tahun 2022, Pemerintah akan memberikan gaji ke-13.

Pemberian gaji ke-13 tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Bercermin dari jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun sebelumnya, pembayaran akan dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Hal ini dituangkan dalam berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, pembayaran atau pencairan gaji ke-13 Tahun 2022 dilaksanakan pada Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah 2022.

Baca juga: KABAR GEMBIRA untuk PNS Jawa Barat, Siap-siap Cek Rekening Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Youtube Kemenkeu RI.

Lalu, kapan pencairan gaji ke-13 2022 dan tahun ajaran baru sekolah 2022 diselenggarakan ?

Dilansir dari ruangguru.com, berdasarkan kalender pendidikan diperkirakan kenaikan kelas terjadi pada awal Juli 2022.

Pada tanggal 13 - 17 Juni 2022 dilakukan penilaian akhir tahun (ulangan kenaikan kelas).

Pada akhir bulan Juni 2022 mulai pembagian buku lapor hasil belajar atau rapor.

Setelah itu maka libur kenaikan kelas mulai akhir Juni sampai awal bulan Juli 2022.

Maka jadwal ajaran tahun baru sekolah 2022 mulai diselenggarakan di pertengahan Juli 2022.

Demikian, tak menutup kemungkinan jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat cair dibayarkan pada awal Juli 2022.

Namun, jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved