Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI/Polri Lebih Cepat, Bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru Sekolah?
Pada pertengahan tahun 2022, Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 untuk ASN, PNS TNI/Polri dan Pensiunan, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Mekanisme Pengajuan Pencairan Gaji ke-13

Pembayaran gaji ke-13 tidak serta merta cair begitu saja, terdapat mekanisme pencairan sebagaimana pembayaran THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan alur pencairan THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
Kemudian pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM).
SPM tersebut langsung ke penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekning penerima.
Baru kemudian, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun khusus pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.
Bagi Pegawai Non PNS pembayaran dilaksanakan dengan penerbitan SPM melalui rekening bendahara pengeluara terelbih dahulu.
Setelah itu baru Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima.
Adapun, nantinya gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian, jika pengajuan pencairan gaji ke-13 tidak terkendala, jadwal pencairan gaji ke-13 pun akan bisa lebih cepat.
Baca juga: Ajak Baby L Belanja, Lesti dan Rizky Billar Beri Wejangan untuk Sang Anak, Singgung Tanggung Jawab
Bocoran besaran gaji ke-13
Secara aturan teknis, seperti THR, gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tertulis dalam PMK 75/2022.