Duo Korwil Viking Galuh Resmi Dilantik Jadi Kades di Ciamis, Bobotoh Pun Datang Ucapkan Selamat

Dari 78 kades terpilih yang diambil sumpahnya dan dilantik sebagai kepala desa oleh Bupati Ciamis dua orang di antaranya adalah pentolan Viking Galuh.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI
Dua orang pentolan Viking Galuh, yakni Uus Uswandi alias Jalu dan Asep Riki Dermawan alias si Kuwu diambil sumpahnya dilantik sebagai kades bersama 78 kades terpilih lainnya di Gedung Dakwah Islamic Center Ciamis, Jumat (20/5) siang. Jalu dilantik sebagai Kades Karangkamulyan Cijeungjing dan Si Kuwu dilantik sebagai Kades Bangbayang Cipaku. 

Ketua Panitia Pilkades Serentak 2022, DR H Wasdi menyebutkan ada 78 kades terpilih yang dilantik dan diambil sumpahnya resmi sebagai kades, Jumat (20/5) siang tersebut. Yakni 75 kades terpilih dari Pilkades Serentak dengan hari H Minggu (27/3) dan 3 kades terpilih pergantian antar waktu (PAW).

Tiga kades PAW tersebut masing-masing dari Desa Bangbayang (Panumbangan), Desa Kawali (Kawali) dan Desa Karangpaninggal (Purwadadi).

Pada prosesi pelantikan tersebut seluruh kades memakai masker termasuk juga para undangan.

 Dari data yang diperoleh Tribun, dari 3 kades PAW tersebut salah seorang diantaranya adalah Hendriyuana yang dilantik sebagai Kades Kawali. Dan Hendriyuana adalah adik kandung Bupati Herdiat. Jadi Jumat (20/5) siang tersebut Bupati Herdiat mengambil sumpah dan melantik 78 kades terpilih resmi sebagai kades. Salah seorang diantaranya adalah Hendriyuana, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Bupati Herdiat dalam sambutannya pada pelantikan yang dihadiri Wabup Yana D Putra, Sekda H Tatang dan unsur  forkopimda tersebut mengingatkan para kades yang sudah dilantik untuk taat hukum.

“Nanti jangan sampai ada kades yang tersangkut kasus hukum. Jangan terjerat kasus korupsi. Meski tidak ikut  menikmati, tapi bisa saja memperkaya pihak lain,” ujar Bupati Herdiat..

Bupati Herdiat berharap para kades menjalankan tugasnya dengan selalu melaksanakan dan mempedomani ketentuan dan regulasi yang berlaku.  Serta hindari jauh-jauh praktek KKN. Baik itu memperkaya diri maupun memperkaya orang lain. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved