Dalam Kondisi Disegel Tiga Tower di 3 Desa Masih Beroperasi, Komisi I DPRD Majalengka Sangat Kecewa

Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka kembali melakukan sidak ke sejumlah lokasi tower yang diduga tidak berizin, Jumat (20/5/2022).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Komisi I DPRD Majalengka didampingi Dinas Kominfo, Dinas Perizinan dan Satpol PP menyegel tower-tower yang belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (20/5/2022). 


Selanjutnya, Dasim mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pengusaha yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Tak Berizin Dua Tower di Dua Kecamatan di Majalengka Disegel, Padahal Sudah Berdiri Satu Tahun


Sebenarnya, apa permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga saat sudah dalam keadaan segel, tower tersebut kembali dioperasikan.


"Kami dari Komisi I akan mengundang pengusaha ke Gedung Dewan untuk dimintai keterangan, seperti apa bagaimana dan kenapa bisa melakukan hal itu."


"Kalau pendapat kami, pencabutan segel termasuk tindak pidana, karena Satpol PP sebagai dinas yang menyegel itu sebagai penindak perda," katanya.


Sementara, Kabid Informatika Dinas Kominfo Majalengka, Ucu Supriatna membenarkan bahwa ketiga tower yang dimaksud sudah pernah disegel oleh Satpol PP pada tahun 2020 lalu.


Pihaknya pun tidak menduga, bahwa penyegelan itu dibongkar disaat perizinan sampai saat ini belum ditempuh.


"Sebenarnya ini sudah ditemukan pada tahun 2020 dan sudah kami minta untuk penyegelan, karena yang tidak berizin ini bukan objek wasdal kami, sehingga berikutnya kami berprasangka baik saja, bahwa perizinan sudah ditempuh," katanya.


Namun kami tidak menduga, ada yang membuka kembali. Kita baru tahu sekarang-sekarang ini, setelah melakukan wasdal ke tower yang lain, ternyata 3 tower ini masih beroperasi," ujar Ucu. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved