Cegah Penyebaran PMK, DKPPP Kota Cirebon Siapkan SOP Penjualan Hewan Ternak Menjelang Iduladha
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menyiapkan SOP penjualan hewan ternak menjelang Iduladha.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menyiapkan SOP penjualan hewan ternak menjelang Iduladha.
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati, mengatakan, SOP tersebut harus disiapkan, karena saat ini terdapat temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Karenanya, menurut dia, penyusunan SOP itu untuk memastikan hewan ternak yang dijual kondisinya sehat dan memenuhi syarat untuk dikurbankan.
"Ini penting, karena biasanya menjelang Iduladha penjual hewan kurban bermunculan," ujar Yati Rohayati saat ditemui usai rapat koordinasi di DKPPP Kota Cirebon, Jalan Kalijaga, Kota Cirebon, Jumat (20/5/2022).
Ia mengatakan, setiap hewan kurban yang dijual pedagang musiman di pinggir jalan harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Terutama hewan dari luar daerah yang dijual di Kota Udang, sehingga surat tersebut sebagai bukti hewan yang dijual kondisinya sehat.
Selain itu, syarat tersebut juga menjadi upaya pencegahan penyebaran PMK di Kota Udang, karena di daerah sekitar ditemukan kasus PMK pada hewan ternak.
"Biasanya SKKH hanya untuk hewan yang akan dipotong di RPH, namun saat ini berlaku untuk seluruh ternak yang masuk ke Kota Cirebon," kata Yati Rohayati.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cirebon, Sumanto, meminta DKPPP Kota Cirebon memperketat pengiriman ternak dari luar daerah ke Kota Cirebon.
Baca juga: Peternak Sapi di Cirebon Punya Cara Tersendiri Mencegah Penyebaran PMK, Ternyata Mudah dan Ampuh
Pihaknya meminta setiap ternak yang masuk ke Kota Udang wajib dilengkapi SKKH, khususnya di momen menjelang Hari Raya Iduladha.
Selain itu, Sumanto juga mewanti-wanti agar DKPPP Kota Cirebon memonitor kesehatan dan kelengkapan perayaratan SKKH hewan kurban yang dijual pedagang musiman.
"Jangan sampai ada pedagang yang mendatangkan hewan ternak tanpa dilengkapi SKKH, karena berpotensi menyebarkan PMK," ujar Sumanto. (*)